BATAM – Jajaran Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor serta 3 unit mobil.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, ada tujuh orang tersangka yaitu Segar, Soni, Dedi Chandra, Helson, Syahril, Ridwan dan satu orang bernama Marco yang kini masih dalam proses pencarian.
“Dari penangkapan keenam tersangka ini, kemudian kita lakukan pengembangan, terdapat 16 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang kita amankan dari dua tim kejahatan spesial sepeda motor,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat melakukan konferensi pers di Polsek Sekupang pada Kamis (29/11/2018).
Hengki juga mengungkap modus yang dilakukan tersangka pada saat melakukan aksinya menggunakan alat gerinda untuk memotong kunci motor.
“Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan gerinda dan kunci T untuk membobol kunci kontak motor,” ungkap Hengki.
Kemudian, hasil dari pencurian sepeda motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 2-3 juta per masing-masing unitnya.
Selanjutnya, terhadap keenam tersangka dikenakan pasal 363 KUHP juncto 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Starbucks akhirnya mencatat babak baru dalam perjalanan pemulihannya. Pada kuartal kedua tahun fiskal 2026 (Q2 FY2026),…
Banyak orang ingin kuliah. Tapi tidak semua bisa menjalaninya dengan cara yang sama. Tidak semua…
BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…
LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…
Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…
This website uses cookies.