BATAM – Jajaran Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor serta 3 unit mobil.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, ada tujuh orang tersangka yaitu Segar, Soni, Dedi Chandra, Helson, Syahril, Ridwan dan satu orang bernama Marco yang kini masih dalam proses pencarian.
“Dari penangkapan keenam tersangka ini, kemudian kita lakukan pengembangan, terdapat 16 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang kita amankan dari dua tim kejahatan spesial sepeda motor,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat melakukan konferensi pers di Polsek Sekupang pada Kamis (29/11/2018).
Hengki juga mengungkap modus yang dilakukan tersangka pada saat melakukan aksinya menggunakan alat gerinda untuk memotong kunci motor.
“Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan gerinda dan kunci T untuk membobol kunci kontak motor,” ungkap Hengki.
Kemudian, hasil dari pencurian sepeda motor tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 2-3 juta per masing-masing unitnya.
Selanjutnya, terhadap keenam tersangka dikenakan pasal 363 KUHP juncto 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Marina
Editor : Siska
PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…
Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…
Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…
Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
This website uses cookies.