Categories: KarimunKEPRI

Diduga Overload, Fuso Muatan Scrab Diamankan

Karimun – Diduga kelebihan muatan atau beban (Oberload), truk Fuso BE 9010 BR pengangkut scrab (Baramg Bekas) diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kamis (29/11/2018) di Jalan Poros Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun, persis di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)

“Saya dan anggota telah mengikuti truk tersebut sejak kleluar dari Perumahan Kampung Harapan Kapling hingga ke Jalan Poros. Tepatnya di SPBU, kita stop dan periksa saat truk mengisi bahan bakar,” ungkap Kodrad Ilahi Kasi (Kepala Seksi) Angkutan Umum Dishub Kabupaten Karimun.

Saat diperiksa, sebutnya, selain muatan yang overload (Kelebihan Muatan), plat kendaraan (Truk_red) mati pajak sejak Tahun 2016. Selain itu, kartu pengawasan barang tidak ada. Diperkirakan sudah melebihi 3 bulan beroperasi di Karimun karena tidak dapat menunjukkan surat lapor operasional diwilayah Karimun.

Selanjutnya, tangkapan itu diserahkan kepihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun untuk ditindak lanjuti. Adapun sanksi akan pelanggaran tersebut, sambungnya, dikenakan Pasal 137 ayat (1) dan (2) tentang kelayakan dan kesesuaian wilayah angkut dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Dikatakan, terjadinya hal ini karena tidak kemengertian para pelaku usaha ekspor tentang standar aturan lalu lintas dan diduga ada ketidak pedulian atau kesengajaan para pelaku usaha untuk kepentingan pribadi dan meraup untung besar tanpa memikirkan dampak keselamatan pengguna jalan dan dampak negatif lainya.

Sementara itu, supir truk yang enggan dituliskan namanya mengatakan bahwa muatan barang bekas tersebut akan dibawa ke Pelabuhan Roro Parit Rempak Sungai Raya Kecamatan Meral dan selanjutnya akan dikirim ke Batam Provinsi Kepulayan Riau (Kepri) melalui jalur laut.

“Barang ini akan dikirim ke Batam melalui Pelabuhan Roro Sungai Raya Meral,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak Polres Karimun terkait dugaan kelebihan beban maupun dokumen kendaraan serta surat perizinan kelayakan operasional lainya. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Bantu Imigrasi Ungkap Kasus Scam Trading Libatkan 210 WNA di Apartemen Batam

BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…

11 jam ago

Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scammer Trading di Apartemen Batam

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…

16 jam ago

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

18 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

1 hari ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

2 hari ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

2 hari ago

This website uses cookies.