Categories: KarimunKEPRI

Diduga Overload, Fuso Muatan Scrab Diamankan

Karimun – Diduga kelebihan muatan atau beban (Oberload), truk Fuso BE 9010 BR pengangkut scrab (Baramg Bekas) diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kamis (29/11/2018) di Jalan Poros Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun, persis di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)

“Saya dan anggota telah mengikuti truk tersebut sejak kleluar dari Perumahan Kampung Harapan Kapling hingga ke Jalan Poros. Tepatnya di SPBU, kita stop dan periksa saat truk mengisi bahan bakar,” ungkap Kodrad Ilahi Kasi (Kepala Seksi) Angkutan Umum Dishub Kabupaten Karimun.

Saat diperiksa, sebutnya, selain muatan yang overload (Kelebihan Muatan), plat kendaraan (Truk_red) mati pajak sejak Tahun 2016. Selain itu, kartu pengawasan barang tidak ada. Diperkirakan sudah melebihi 3 bulan beroperasi di Karimun karena tidak dapat menunjukkan surat lapor operasional diwilayah Karimun.

Selanjutnya, tangkapan itu diserahkan kepihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun untuk ditindak lanjuti. Adapun sanksi akan pelanggaran tersebut, sambungnya, dikenakan Pasal 137 ayat (1) dan (2) tentang kelayakan dan kesesuaian wilayah angkut dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

Dikatakan, terjadinya hal ini karena tidak kemengertian para pelaku usaha ekspor tentang standar aturan lalu lintas dan diduga ada ketidak pedulian atau kesengajaan para pelaku usaha untuk kepentingan pribadi dan meraup untung besar tanpa memikirkan dampak keselamatan pengguna jalan dan dampak negatif lainya.

Sementara itu, supir truk yang enggan dituliskan namanya mengatakan bahwa muatan barang bekas tersebut akan dibawa ke Pelabuhan Roro Parit Rempak Sungai Raya Kecamatan Meral dan selanjutnya akan dikirim ke Batam Provinsi Kepulayan Riau (Kepri) melalui jalur laut.

“Barang ini akan dikirim ke Batam melalui Pelabuhan Roro Sungai Raya Meral,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak Polres Karimun terkait dugaan kelebihan beban maupun dokumen kendaraan serta surat perizinan kelayakan operasional lainya. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Kata Kadisnaker Batam Soal Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Perusahaan Asal Tiongkok

BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…

1 jam ago

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru

Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…

6 jam ago

Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?

Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…

7 jam ago

Minat Kendaraan Bekas Meningkat, Pembiayaan BRI Finance Tumbuh 169,34%

Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…

8 jam ago

Pertamina Foundation Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan di Pertamina Goes to Campus

Tampil di Pertamina Goes to Campus (PGTC), Pertamina Foundation (PF) menunjukkan komitmen keberlanjutan kepada para…

8 jam ago

WSBP Laksanakan RUPST Tahun Buku 2025, Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Umumkan Jajaran Manajemen Baru

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

This website uses cookies.