Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lingga mengaku masih dalam penyelidikan.
“Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sebuah amplop berwarna putih dengan nomimal uang Rp3 juta rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 30 lembar, dan sebuah kartu pers.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan./Ruslan
Page: 1 2
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
This website uses cookies.