Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lingga mengaku masih dalam penyelidikan.
“Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sebuah amplop berwarna putih dengan nomimal uang Rp3 juta rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 30 lembar, dan sebuah kartu pers.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan./Ruslan
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.