Categories: BATAM

Digugat Konsumen Rp7 Miliar, PT Puri Triniti Batam Menang di PN Batam

BATAM – PT Puri Triniti Batam(PTB) digugat wanprestasi oleh dua orang pembeli unit properti di Kawasan Glenn The Hive Bengkong yakni Oktavianus Tjoea dan Yenyen sebesar Rp7 Miliar ke Pengadilan Negeri Batam.

Dalam Putusannya, Ketua Majelis Hakim Rinaldi didampingi Hakim Anggota Vabiannes Stuart Watiimena dan Ferri Irawan menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima.

Majelis Hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dengan Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM sebesar Rp2.429.000

“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000,”kata Majelis Hakim dalam amar putusan pada Rabu 29 April 2026.

Kuasa hukum PT PTB dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, Hendy Amerta mengatakan putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa apa yang digugat tidak terbukti dan bertentangan dengan kenyataan.

“Setelah putusan tersebut, PT PTB sudah mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk segera melakukan serah terima unit yang sudah 100 persen diselesaikan pembangunannya oleh PT. PTB untuk diserahterimakan kepada konsumen pada tanggal 06 Mei 2026,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 30 April 2026.

Hendy mengatakan bahwa substansi gugatan penggugat sangat jauh dari kenyataan, begitupun nilai kerugian yang dituntut Rp7 Miliar sangat irrasional, sedangkan faktanya para penggugat baru membayar uang muka untuk unit ruko sebesar Rp251.468.000 dan unit rumah sebesar Rp57.411.750, itupun dibantu oleh perusahaan dengan memberikan subsidi untuk unit ruko sebesar Rp473.100.000 dan unit rumah sebesar Rp55.653.250 dan sisanya melalui skema Kredit Kepemilikan Rumah(KPR)pada Bank UOB Indonesia.

“Konsumen(penggugat) menuntut pembatalan perjanjian jual beli dengan alasan PT PTB ingkar janji tidak menyelesaikan unit bangunan dan melakukan serah terima unit kepada penggugat, sedangkan penggugat sebagai konsumen sudah membayar lunas seluruh harga pembelian unit, dan menuntut seluruh uang pembayaran sebesar Rp7 Miliar sebagai ganti kerugian, padahal faktanya 80 persen pembayaran harga unit dari konsumen ada melalui KPR bukan uang yang dikeluarkan penggugat sebagai konsumen, dan penggugat masih memiliki kewajiban pembayaran cicilan KPR di Bank UOB,”terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan PTB belum menyelesaikan pembangunan unit jelas bertentangan dengan kenyataan. “Faktanya ketika dilakukan pemeriksaan setempat bersama Pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang dibeli sudah selesai,”tegasnya.

Menurut dia, berdasarkan Perjanjian (PPJB) Penggugat tersebut sangat jelas mengakui dan menyetujui membeli unit dalam kondisi indent (under construction) serta menyadari dan menyetujui adanya resiko keterlambatan.

“PT. PTB selaku perusahaan developer yang bonafit selalu menjaga kepercayaan konsumen dan komitmen dalam menyelesaian seluruh Pembangunan unit yang telah dipasarkannya serta tetap bertanggungjawab sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian,”tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum para penggugat, Tantimin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih menggunakan waktu 14 hari pasca putusan untuk mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

“Kami masih tunggu kabar dari klien apakah menerima atau upaya hukum. Kita masih ada waktu 14 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 1 Mei 2026./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

May Day di Batam, Wajah Baru Gerakan Pekerja dengan Aksi Bersih Lingkungan

BATAM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menampikan wajah…

47 menit ago

Lupromax Mechanic Connect 2026 – Jabodetabek : Bangun Relasi dan Apresiasi Mitra Bengkel

Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memberikan apresiasi kepada para mitra setia, PT Lupromax Pelumas Indonesia…

7 jam ago

Optimalkan AI, MiiTel Ubah Percakapan Bisnis Jadi Data Strategis

Seiring berkembangnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia bisnis, perusahaan kini tidak lagi hanya membutuhkan…

18 jam ago

Dorong Standar Keamanan Pangan, SUCOFINDO Gelar Pelatihan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang keamanan pangan melalui…

18 jam ago

Staf Khusus Presiden Tiar N Karbala Serukan Gotong-Royong Digital 64 Juta UMKM di MitMe Fest 2026

Festival UMKM bertema “Cerita Lokal, Karya Nusantara” sukses digelar tiga hari di M Bloc Space,…

18 jam ago

57% Jawaban AI Tidak Menyebut Brand, Apa Dampaknya bagi Bisnis?

Penggunaan AI mengubah cara pengguna internet cari informasi, brand kini harus masuk dalam jawaban AI…

18 jam ago

This website uses cookies.