Categories: BATAM

Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi pihak tergugat atas gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) Ocean Mark Shipping.Inc(OMS) di Pengadilan Negeri Batam setelah putusan Majelis Hakim dalam kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memutuskan merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara.

Terkait gugatan perlawanan hukum dari Ocean Mark Shipping.Inc(OMS) tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intelijen, Tiyan Andesta mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati proses atau upaya hukum dari OMS melalui penasehat hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta./Foto: Shafix

“Pada intinya, kita menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh penasehat hukum Penggugat. Gugatan mereka juga sudah sampai ke kita (Kejari Batam). Kita menjadi para pihak dalam gugatan ini. Itu saja yang dapat saya sampaikan,” ujarnya kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 25 Juli 2024.

Diketahui, pihak Tergugat dalam gugatan Derden Verzet ini adalah Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi para pihak. Sementara, Bakamla RI dan Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba yang hingga saat ini masih menjadi buron merupakan pihak yang Turut tergugat.

Konfirmasi atau pertanyaan yang sama juga telah dilayangkan oleh SwaraKepri kepada pihak KLHK atas gugatan perusahaan Panama yang dimiliki oleh Warga Negara Republik Islam Iran tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat keterangan atau jawaban secara resmi.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(kargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 24 Juli 2024.

“Sudah, kemarin (OMS daftarkan gugatan perlawanan hukum ),” ujarnya Benny.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

5 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

8 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

9 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

10 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

10 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

11 jam ago

This website uses cookies.