Categories: BATAM

Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi pihak tergugat atas gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) Ocean Mark Shipping.Inc(OMS) di Pengadilan Negeri Batam setelah putusan Majelis Hakim dalam kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memutuskan merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara.

Terkait gugatan perlawanan hukum dari Ocean Mark Shipping.Inc(OMS) tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intelijen, Tiyan Andesta mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati proses atau upaya hukum dari OMS melalui penasehat hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta./Foto: Shafix

“Pada intinya, kita menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh penasehat hukum Penggugat. Gugatan mereka juga sudah sampai ke kita (Kejari Batam). Kita menjadi para pihak dalam gugatan ini. Itu saja yang dapat saya sampaikan,” ujarnya kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 25 Juli 2024.

Diketahui, pihak Tergugat dalam gugatan Derden Verzet ini adalah Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi para pihak. Sementara, Bakamla RI dan Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba yang hingga saat ini masih menjadi buron merupakan pihak yang Turut tergugat.

Konfirmasi atau pertanyaan yang sama juga telah dilayangkan oleh SwaraKepri kepada pihak KLHK atas gugatan perusahaan Panama yang dimiliki oleh Warga Negara Republik Islam Iran tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat keterangan atau jawaban secara resmi.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(kargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 24 Juli 2024.

“Sudah, kemarin (OMS daftarkan gugatan perlawanan hukum ),” ujarnya Benny.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.