Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara Turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.
“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm. Sidang pertama akan digelar pada Selasa 19 November 2024 mendatang./Shafix
Page: 1 2
Memasuki bulan Juli, FLIX Cinema menghadirkan deretan film blockbuster yang siap memberikan pengalaman nonton seru.…
Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi juga oleh kuatnya…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli, perhatian publik akan…
Di tengah pasar saham Amerika Serikat yang masih diwarnai volatilitas akibat ketidakpastian suku bunga, inflasi,…
This website uses cookies.