Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara Turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.
“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm. Sidang pertama akan digelar pada Selasa 19 November 2024 mendatang./Shafix
Page: 1 2
PT SUCOFINDO (PERSERO) berhasil meraih Predikat Emas untuk Kategori Surveyor dalam ajang Indonesia Mining Services…
Fasilitas minyak dan gas mencakup aset yang beragam, dari flare stack dan tangki penyimpanan hingga…
Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM)…
Yayasan Baitul Maal (YBM) BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT)…
Jakarta, 28 Mei 2026 – Brand modest fashion lokal, napocut, secara resmi mengumumkan perluasan jaringan toko…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
This website uses cookies.