Categories: BATAM

Dijerat Pasal Berlapis, JPU Beberkan Peran Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II

BATAM – Sidang kasus kebakaran Kapal Tanker Federal II Jilid 1 di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia Tanjunguncang Batam dengan dua terdakwa yakni Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang perkara Nomor 1045/Pid.B/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dauglas Napitupulu didampingi Randi Jastian Afandi dan Dina Puspita Sari sebagai Hakim Anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aditya Syaummil Patria dan Muhammad Arfian.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak tiga kali. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 15 Januari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang yang digelar Senin 8 Desember 2025 lalu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Dakwaan Kesatu Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana(Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain), dan Kedua Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana(Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat), dan Ketiga Pasal 360 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana(Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka yang menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan).

JPU mengatakan bahwa terdakwa Ali Suhadak bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Savety, sedangkan terdakwa Preddy Hasudungan Siagian sebagai Savety Promotor.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB pekerja Subcont sudah mengajukan Permit kepada terdakwa Ali Suhadak yang merupakan petugas HSE Safety.

Yang mengajukan Permit tersebut adalah Supervisor dari masing-masing Subcont yakni PT. MMB dan PT. OPS. Kemudian Terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan kandungan gas untuk mengetahui tidak ada kandungan gas didalam lambung kapal Federal II yang dapat mengakibatkan kebakaran.

Terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melaporkan kepada Terdakwa Ali Suhadak hasil dari pengecekan gas tersebut.

Setelah dinyatakan aman oleh terdakwa Preddy Hasudungan Siagian, Permit kerja di approve/acc oleh Terdakwa Ali Suhadak dan pekerja subcont melaksakan pekerjaannya.

Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, para pekerja melakukan istirahat makan siang.

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, para pekerja sudah mulai melakukan pekerjaanya kembali Pemotongan dan Penggantian dinding pembatas beserta tulangnya yang membatasi antara COT 1 (POT) dan FPT tanpa adanya pemeriksaan kandungan gas didalam lambung kapal Federal II dan tanpa persetujuan dari terdakwa Ali Suhadak.

Pada pukul 13.30 WIB, terdakwa Preddy Hasudungan Siagian sedang melakukan pengecekan Gas Free menggunakan Gas Meter dengan menurunkan Gas Meter yang terhubung dengan Gas Hose yang dimulai dari WBT 5 Port selanjutnya pindah ke WBT/COT 4 Port dan pada akhirnya ke WBT/COT 3 Port.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

21 detik ago

Tao Tsuchiya Jadi Duta TOKYO LIGHTS 2026, Hadirkan 12 Karya Light Art Internasional

Komite Eksekutif Tokyo International Projection Mapping Award dengan senang hati mengumumkan bahwa TOKYO LIGHTS 2026,…

9 menit ago

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

1 jam ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

2 jam ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

2 jam ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

This website uses cookies.