Categories: DUNIA

Dilarang Shalat, TKI Kabur dari Rumah Majikannya

KUALA LUMPUR — Seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) dilaporkan kabur dari rumah majikannya di Malaysia karena tidak tahan dilarang beribadah shalat lima waktu.

Tidak hanya dilarang beribadah, TKI bernama Sri Purwanti (22), juga mengaku sering disuruh memasak makanan tidak halal dan disuruh ikut memakannya. Sri bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah tersebut.

Sri melarikan diri pada Jumat, sekitar pukul 05.00 waktu Malaysia. Ia ditolong oleh tetangganya warga negara Malaysia dan dibantu oleh seorang warga Indonesia.

Mereka kemudian melaporkan permasalahan itu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KBRI KL).Pihak KBRI Kuala Lumpur membawa korban tersebut untuk dimintai keterangan dan kemudian ditampung di shelter KBRI KL.

Atas kejadian tersebut, Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI KL, Suryana Sastradiredja sangat menyesalkannya mengingat adanya pelanggaran terhadap keyakinan orang lain. “Pelanggaran itu karena adanya larangan kepada PRT untuk melakukan kegiatan ibadah,” katanya seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/12).

Menurut dia, majikan harusnya tidak hanya memperhatikan soal gaji saja, tapi juga menghormati keyakinan dari PRT itu sendiri.

Dari keterangan yang diperoleh, Sri berasal dari Indramayu, Jawa Barat dan masuk ke Malaysia, melalui Batam menyeberang ke Stulang Laut, Johor. Dia masuk ke Malaysia, sejak 15 Oktober 2012 dan bekerja di negara ini dengan mengantongi “calling visa“.

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

4 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

21 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

23 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.