Categories: BATAM

Dipecat Sementara, Empat Kades di Lingga Merasa Dizolimi

BATAM – Empat Kepala Desa di Kabupaten Lingga yang dipecat sementara oleh Pemkab Lingga merasa dizolimi. Mereka tidak terima lantaran pemecatan dilakukan tidak melalui dasar yang jelas.

Keempat Kades tersebut adalah Sulaiman Kades Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Jaya Karna Kades Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Andi Mulya Kades Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Edi Hendra Kades Teluk, Kecamatan Lingga Utara.

Sulaiman, Kepala Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur mengatakan pemecatan yang dilakukan oleh Pemkab Lingga terhadap mereka lantaran tidak mencabut SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH dari PT. CSA atas permintaan kanwil BPN.

“Kapasitas kami hanya mengetahui, selaku Kepala Desa, seharusnya yang berhak mencabut adalah BPN, bukan kami yang dipecat,” ujarnya kepada wartawan di Nagoya, Batam Selasa 2/5/2018).

Ia menerangkan, awalnya ada 6 Kades yang menandatangani surat penguasaan fisik tersebut. Namun karena selalu didesak akhirnya dua kades mencabut tandatangan.

Selain itu, mereka juga meminta pendapat pendapat hukum (Legal Opinion) dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga terkait letak permasalahan tersebut.

Pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa tindakan Kepala Desa menandatangani dalam kapasitas mengetahui/sakai pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah merupakan kewajiban dan wewenang Kepala Desa dalam rangka menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum dari aspek hukum perdata serta bukan menjadi objek sengketa administrasi pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Jaya Karna, Kades Pekaka, Kecamatan Lingga Timur menambahkan pemberitaan yang telah terbit di media terkait pemecatan sementara terhadap mereka tidak berimbang dan cenderung memojokkan salah satu pihak.

“Yang muncul di pemberitaan kurang tepat, seolah-olah kami sudah tersangka di Mabes Polri padahal kenyataannya tidak,” ujarnya.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.