Categories: BATAM

Dipecat Sementara, Empat Kades di Lingga Merasa Dizolimi

BATAM – Empat Kepala Desa di Kabupaten Lingga yang dipecat sementara oleh Pemkab Lingga merasa dizolimi. Mereka tidak terima lantaran pemecatan dilakukan tidak melalui dasar yang jelas.

Keempat Kades tersebut adalah Sulaiman Kades Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Jaya Karna Kades Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Andi Mulya Kades Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Edi Hendra Kades Teluk, Kecamatan Lingga Utara.

Sulaiman, Kepala Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur mengatakan pemecatan yang dilakukan oleh Pemkab Lingga terhadap mereka lantaran tidak mencabut SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH dari PT. CSA atas permintaan kanwil BPN.

“Kapasitas kami hanya mengetahui, selaku Kepala Desa, seharusnya yang berhak mencabut adalah BPN, bukan kami yang dipecat,” ujarnya kepada wartawan di Nagoya, Batam Selasa 2/5/2018).

Ia menerangkan, awalnya ada 6 Kades yang menandatangani surat penguasaan fisik tersebut. Namun karena selalu didesak akhirnya dua kades mencabut tandatangan.

Selain itu, mereka juga meminta pendapat pendapat hukum (Legal Opinion) dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga terkait letak permasalahan tersebut.

Pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa tindakan Kepala Desa menandatangani dalam kapasitas mengetahui/sakai pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah merupakan kewajiban dan wewenang Kepala Desa dalam rangka menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum dari aspek hukum perdata serta bukan menjadi objek sengketa administrasi pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Jaya Karna, Kades Pekaka, Kecamatan Lingga Timur menambahkan pemberitaan yang telah terbit di media terkait pemecatan sementara terhadap mereka tidak berimbang dan cenderung memojokkan salah satu pihak.

“Yang muncul di pemberitaan kurang tepat, seolah-olah kami sudah tersangka di Mabes Polri padahal kenyataannya tidak,” ujarnya.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.