Categories: BATAM

Dipecat Sementara, Empat Kades di Lingga Merasa Dizolimi

BATAM – Empat Kepala Desa di Kabupaten Lingga yang dipecat sementara oleh Pemkab Lingga merasa dizolimi. Mereka tidak terima lantaran pemecatan dilakukan tidak melalui dasar yang jelas.

Keempat Kades tersebut adalah Sulaiman Kades Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Jaya Karna Kades Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Andi Mulya Kades Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Edi Hendra Kades Teluk, Kecamatan Lingga Utara.

Sulaiman, Kepala Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur mengatakan pemecatan yang dilakukan oleh Pemkab Lingga terhadap mereka lantaran tidak mencabut SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH dari PT. CSA atas permintaan kanwil BPN.

“Kapasitas kami hanya mengetahui, selaku Kepala Desa, seharusnya yang berhak mencabut adalah BPN, bukan kami yang dipecat,” ujarnya kepada wartawan di Nagoya, Batam Selasa 2/5/2018).

Ia menerangkan, awalnya ada 6 Kades yang menandatangani surat penguasaan fisik tersebut. Namun karena selalu didesak akhirnya dua kades mencabut tandatangan.

Selain itu, mereka juga meminta pendapat pendapat hukum (Legal Opinion) dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga terkait letak permasalahan tersebut.

Pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa tindakan Kepala Desa menandatangani dalam kapasitas mengetahui/sakai pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah merupakan kewajiban dan wewenang Kepala Desa dalam rangka menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum dari aspek hukum perdata serta bukan menjadi objek sengketa administrasi pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Jaya Karna, Kades Pekaka, Kecamatan Lingga Timur menambahkan pemberitaan yang telah terbit di media terkait pemecatan sementara terhadap mereka tidak berimbang dan cenderung memojokkan salah satu pihak.

“Yang muncul di pemberitaan kurang tepat, seolah-olah kami sudah tersangka di Mabes Polri padahal kenyataannya tidak,” ujarnya.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.