Ia menegaskan bahwa jika dikemudian hari Kepala BPA Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejari Batam tetap melaksanakan pelelangan barang bukti dalam putusan perkara Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sebelum adanya putusan inkrah terhadap gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), patut diduga adanya persekongkolan jahat berupa tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Untuk itu kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervise dalam persolan hukum terkait barang bukti perkara putusan Nomor: 941/Pdt.Sus/2023/PN Btm,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments