Ia menegaskan bahwa jika dikemudian hari Kepala BPA Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejari Batam tetap melaksanakan pelelangan barang bukti dalam putusan perkara Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sebelum adanya putusan inkrah terhadap gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), patut diduga adanya persekongkolan jahat berupa tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Untuk itu kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervise dalam persolan hukum terkait barang bukti perkara putusan Nomor: 941/Pdt.Sus/2023/PN Btm,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.
View Comments