Ia menegaskan bahwa jika dikemudian hari Kepala BPA Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejari Batam tetap melaksanakan pelelangan barang bukti dalam putusan perkara Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sebelum adanya putusan inkrah terhadap gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), patut diduga adanya persekongkolan jahat berupa tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Untuk itu kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervise dalam persolan hukum terkait barang bukti perkara putusan Nomor: 941/Pdt.Sus/2023/PN Btm,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
This website uses cookies.
View Comments