Ia menegaskan bahwa jika dikemudian hari Kepala BPA Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejari Batam tetap melaksanakan pelelangan barang bukti dalam putusan perkara Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sebelum adanya putusan inkrah terhadap gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), patut diduga adanya persekongkolan jahat berupa tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Untuk itu kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervise dalam persolan hukum terkait barang bukti perkara putusan Nomor: 941/Pdt.Sus/2023/PN Btm,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
This website uses cookies.
View Comments