BATAM – Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri, Edy Susilo sangat menyayangkan sikap Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang belum mengganti Hari Basuki dari Direktur Utama PT Pembangunan Batam, Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Batam.
Edy menilai posisi yang diduduki Hari Basuki saat ini sudah terbukti melanggar Perda Nomor 1 tahun 2002 pasal 12 tentang pendirian BUMD dan Masa jabatan Direktur.
Didalam perda nomor 1 tahun 2002 disebutkan bahwa Masa jabatan Direksi Perseroan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
“Kami sangat menyayangkan ini, mengapa Wali Kota Batam tidak segera mengganti, ada apa ini? apakah ada politik balas budi dan mengapa DPRD Batam tidak menegur Wali Kota,” kata Edy kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat (26/8).
Dia menilai, dengan masa jabatan yang sudah melanggar Perda nomor 1 tahun 2002 tersebut, segala kegiatan yang dilakukan oleh BUMD dipastikan ilegal dan perbuatan melawan hukum.
“Tidak ada jabatan Dirut BUMD seumur hidup, dan segala transaksi BUMD sejak tahun 2013 ilegal karena masa jabatannya sudah melanggar Perda,” tegasnya.
Ia juga menduga ada laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh dirut BUMD. “Jangan sampai sampai Dirut BUMD dijadikan ATM berjalan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Dia meminta supaya Wali Kota segera melakukan tindakan tegas, dan segera mengganti Hari Basuki dari jabatannya sekarang yang sudah jelas-jelas melanggar Perda nomor 1 tahun 2002 tersebut.
“Kami meminta Wali Kota Batam segera mencopot dan mengganti Dirut BUMD Batam, karena tahun yang lalu Wali Kota sudah berjanji untuk mencopot Hari Basuki,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam Ardiwinata ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa posisi Dirut BUMD PT Pembangunan Batam masih tetap dijabat oleh Hari Basuki.
Ketika ditanya kenapa posisi Hari Basuki belum diganti, Ardi winata mengatakan masih akan bertanya kepada Wali Kota. “Beliau belum diganti, nanti akan saya tanyakan dulu ke Pak Wali,” kata Ardi, Sabtu(26/8) sore.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Megamall Batam Centre menjadi saksi semaraknya Lomba Lagu Batamku & Lagu Daerah Nusantara…
Indonesia Logistics Leaders Forum 2025 yang merupakan rangkaian Alfi Convex 2025 mempertemukan pemimpin industri logistik…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…
DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…
Mengoptimasi produk atau layanan Anda untuk pencarian di sosial media seperti Instagram, TikTok, dsb bisa…
This website uses cookies.