Categories: PEMKO BATAM

Disbudpar Batam Usulkan Lokasi Pembangunan Dermaga Kapal Pesiar

BATAM-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengusulkan penetapan lokasi dermaga kapal pesiar atau cruise.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata saat menghadiri kegiatan FGD Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Harris Hotel Batam Centre, Senin (4/11/2019).

“Salah satu yang kita usulkan adalah adanya tempat untuk pembangunan dermaga cruise. Ini penting untuk mendukung pengembangan pariwisata khususnya wisata bahari,” kata Ardiwinata.

Ia mengatakan Batam sebagai daerah kepulauan sangat mungkin untuk dibangun pelabuhan khusus kapal pesiar. Banyak pantai di pulau-pulau yang bisa dijadikan lokasi sandar kapal berukuran besar.

Apalagi Batam berada di selat Malaka yang kerap dilalui kapal-kapal pesiar dari berbagai negara. Namun selama ini tak bisa sandar karena belum memiliki fasilitas pelabuhan seperti yang diusulkan.

“Selama ini mereka hanya lewat, tidak masuk ke perairan kita. Kalau mereka bisa masuk, tentu bisa meningkatkan angka kunjungan wisatawan mancenagara kita,” kata dia.

Ardi menjelaskan RDTR ini disusun untuk masa 20 tahun ke depan. Karena itu banyak hal lain yang juga Disbudpar usulkan untuk bidang pariwisata. Di antaranya penyediaan ruang untuk pembangunan arena balap seperti di Mandalika.

“Kita juga usulkan untuk lokasi pembangunan gedung kesenian dan pusat pertunjukan yang besar. Sehingga bisa mengadakan pertunjukan seni atau konser berskala internasional,” ujarnya

Kemudian tahun 2019 Pemko Batam menyusun Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Batam di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Nongsa, dan Batam Kota.

Selanjutnya PZ untuk dua kecamatan, Batuaji dan Sekupang, disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelaksanaan di dua kecamatan ini dalam rangka percepatan Online Single Submission (OSS).

“Untuk pembahasan Ranperdanya sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kota Batam. Akan dibahas di semester pertama tahun 2020,” kata dia.

Ranperda ini selain bermanfaat untuk pembangunan juga mempermudah dalam hal perizinan dan peningkatan ekonomi di Kota Batam. RDTR juga mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pembangunan (RKP).

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.