Categories: PEMKO BATAM

Disbudpar Batam Usulkan Lokasi Pembangunan Dermaga Kapal Pesiar

BATAM-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengusulkan penetapan lokasi dermaga kapal pesiar atau cruise.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata saat menghadiri kegiatan FGD Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Harris Hotel Batam Centre, Senin (4/11/2019).

“Salah satu yang kita usulkan adalah adanya tempat untuk pembangunan dermaga cruise. Ini penting untuk mendukung pengembangan pariwisata khususnya wisata bahari,” kata Ardiwinata.

Ia mengatakan Batam sebagai daerah kepulauan sangat mungkin untuk dibangun pelabuhan khusus kapal pesiar. Banyak pantai di pulau-pulau yang bisa dijadikan lokasi sandar kapal berukuran besar.

Apalagi Batam berada di selat Malaka yang kerap dilalui kapal-kapal pesiar dari berbagai negara. Namun selama ini tak bisa sandar karena belum memiliki fasilitas pelabuhan seperti yang diusulkan.

“Selama ini mereka hanya lewat, tidak masuk ke perairan kita. Kalau mereka bisa masuk, tentu bisa meningkatkan angka kunjungan wisatawan mancenagara kita,” kata dia.

Ardi menjelaskan RDTR ini disusun untuk masa 20 tahun ke depan. Karena itu banyak hal lain yang juga Disbudpar usulkan untuk bidang pariwisata. Di antaranya penyediaan ruang untuk pembangunan arena balap seperti di Mandalika.

“Kita juga usulkan untuk lokasi pembangunan gedung kesenian dan pusat pertunjukan yang besar. Sehingga bisa mengadakan pertunjukan seni atau konser berskala internasional,” ujarnya

Kemudian tahun 2019 Pemko Batam menyusun Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Batam di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Nongsa, dan Batam Kota.

Selanjutnya PZ untuk dua kecamatan, Batuaji dan Sekupang, disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelaksanaan di dua kecamatan ini dalam rangka percepatan Online Single Submission (OSS).

“Untuk pembahasan Ranperdanya sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kota Batam. Akan dibahas di semester pertama tahun 2020,” kata dia.

Ranperda ini selain bermanfaat untuk pembangunan juga mempermudah dalam hal perizinan dan peningkatan ekonomi di Kota Batam. RDTR juga mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pembangunan (RKP).

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

21 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.