Categories: PEMKO BATAM

Disbudpar Batam Usulkan Lokasi Pembangunan Dermaga Kapal Pesiar

BATAM-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengusulkan penetapan lokasi dermaga kapal pesiar atau cruise.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata saat menghadiri kegiatan FGD Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Harris Hotel Batam Centre, Senin (4/11/2019).

“Salah satu yang kita usulkan adalah adanya tempat untuk pembangunan dermaga cruise. Ini penting untuk mendukung pengembangan pariwisata khususnya wisata bahari,” kata Ardiwinata.

Ia mengatakan Batam sebagai daerah kepulauan sangat mungkin untuk dibangun pelabuhan khusus kapal pesiar. Banyak pantai di pulau-pulau yang bisa dijadikan lokasi sandar kapal berukuran besar.

Apalagi Batam berada di selat Malaka yang kerap dilalui kapal-kapal pesiar dari berbagai negara. Namun selama ini tak bisa sandar karena belum memiliki fasilitas pelabuhan seperti yang diusulkan.

“Selama ini mereka hanya lewat, tidak masuk ke perairan kita. Kalau mereka bisa masuk, tentu bisa meningkatkan angka kunjungan wisatawan mancenagara kita,” kata dia.

Ardi menjelaskan RDTR ini disusun untuk masa 20 tahun ke depan. Karena itu banyak hal lain yang juga Disbudpar usulkan untuk bidang pariwisata. Di antaranya penyediaan ruang untuk pembangunan arena balap seperti di Mandalika.

“Kita juga usulkan untuk lokasi pembangunan gedung kesenian dan pusat pertunjukan yang besar. Sehingga bisa mengadakan pertunjukan seni atau konser berskala internasional,” ujarnya

Kemudian tahun 2019 Pemko Batam menyusun Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Batam di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Nongsa, dan Batam Kota.

Selanjutnya PZ untuk dua kecamatan, Batuaji dan Sekupang, disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelaksanaan di dua kecamatan ini dalam rangka percepatan Online Single Submission (OSS).

“Untuk pembahasan Ranperdanya sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kota Batam. Akan dibahas di semester pertama tahun 2020,” kata dia.

Ranperda ini selain bermanfaat untuk pembangunan juga mempermudah dalam hal perizinan dan peningkatan ekonomi di Kota Batam. RDTR juga mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pembangunan (RKP).

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.