Categories: KRIMINAL

Tersangka Kelvin Hong Belum Tertangkap, Begini Tanggapan Jaksa

BATAM – Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, tersangka Daftar Pencarian Orang(DPO) kasus penipuan yang dilaporkan PT Hosana Exchange milik pengusha Amat Tantoso hingga kini belum berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Jajaran Polresta Barelang masih terus memburu Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dengan menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan International Criminal Police Organization(ICPO) atau Interpol.

“Kita kerjasama dengan Hubinter, dengan ICPO untuk bisa menghadirkan Kelvin Hong. Kita masih berupaya dan sudah terbitkan DPO,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Puroboyo kepada swarakepri pada Senin(7/10/2019) lalu.

Baca Juga : Polisi Batam Masih Buru Kelvin Hong, Tersangka DPO Kasus Penipuan

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi ketika dikonfirmasi mengaku masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari Kepolisian.

Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Rekening Kelvin Hong

“Kami Kejaksaan sifatnya masih menunggu dari penyidik. Kita menunggu dari penyidik bagaimana SPDPnya,” ujar Fauzi kepada swarakepri diruang kerjanya, Senin(4/11/2019).

Baca Juga : Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Sebelumnya, Pengacara PT Hosana Exchange, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri, Rabu(2/10/2019) lalu.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pasar Kripto Bergerak Sideways, Bittime: Futures Jadi Alternatif Strategi

Bittime resmi meluncurkan Bittime Futures sebagai alternatif strategi trading di tengah pasar kripto yang masih…

51 menit ago

Belajar dari ONDC India: Membuka Model Bisnis Baru bagi Ekonomi Digital Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi berkunjung ke Indonesia pada awal Juli 2026, pembahasan tentu…

1 jam ago

Saatnya Back to School Bareng Mall of Indonesia

Mall of Indonesia kembali menghadirkan berbagai pengalaman belanja yang semakin lengkap melalui rangkaian pop-up dan…

2 jam ago

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Telkom AI Center Makassar kembali menyelenggarakan AI Connect Innovation Lab melalui sesi bertajuk Building an Effective…

2 jam ago

Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan

Kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja pada proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di…

2 jam ago

Nikmati Event Free Fire dengan Top Up Diamond yang Cepat dan Praktis

Event Free Fire selalu menjadi momen yang ditunggu oleh para pemainnya. Mulai dari event kolaborasi,…

4 jam ago

This website uses cookies.