Categories: KRIMINAL

Tersangka Kelvin Hong Belum Tertangkap, Begini Tanggapan Jaksa

BATAM – Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, tersangka Daftar Pencarian Orang(DPO) kasus penipuan yang dilaporkan PT Hosana Exchange milik pengusha Amat Tantoso hingga kini belum berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Jajaran Polresta Barelang masih terus memburu Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dengan menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan International Criminal Police Organization(ICPO) atau Interpol.

“Kita kerjasama dengan Hubinter, dengan ICPO untuk bisa menghadirkan Kelvin Hong. Kita masih berupaya dan sudah terbitkan DPO,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Puroboyo kepada swarakepri pada Senin(7/10/2019) lalu.

Baca Juga : Polisi Batam Masih Buru Kelvin Hong, Tersangka DPO Kasus Penipuan

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi ketika dikonfirmasi mengaku masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari Kepolisian.

Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Rekening Kelvin Hong

“Kami Kejaksaan sifatnya masih menunggu dari penyidik. Kita menunggu dari penyidik bagaimana SPDPnya,” ujar Fauzi kepada swarakepri diruang kerjanya, Senin(4/11/2019).

Baca Juga : Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Sebelumnya, Pengacara PT Hosana Exchange, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri, Rabu(2/10/2019) lalu.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Wujudkan Impian Berkendara, Cek Promo Pembiayaan Mobil Baru BRI Finance Mulai 3,97%

Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi mendorong kebutuhan akan kendaraan pribadi yang nyaman dan mampu menunjang…

29 menit ago

Hal yang Mendorong Keputusan Belanja, Apa Saja?

Banyak orang menganggap keputusan belanja terjadi karena adanya kebutuhan. Namun dalam praktiknya, keputusan membeli suatu…

36 menit ago

Terrasolid untuk Pemrosesan dan Analisis Data LiDAR

Data LiDAR mentah yang dihasilkan dari survei drone mengandung ratusan juta poin yang perlu diproses,…

2 jam ago

Inspeksi Bawah Air dengan ROV QYSEA Fifish X1

Inspeksi struktur bawah air seperti jetty, buoy, dan lambung kapal membutuhkan akses ke kedalaman yang…

2 jam ago

Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Industri Kripto Asia Tenggara

Industri aset kripto terus menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat global maupun regional. Di tengah meningkatnya…

2 jam ago

Meningkatnya Tren Slow Travel Saat Waisak dan Hari Lahir Pancasila

Menjelang periode libur panjang Waisak dan Hari Lahir Pancasila, banyak wisatawan Indonesia mulai beralih dari…

2 jam ago

This website uses cookies.