Categories: KRIMINAL

Tersangka Kelvin Hong Belum Tertangkap, Begini Tanggapan Jaksa

BATAM – Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong, tersangka Daftar Pencarian Orang(DPO) kasus penipuan yang dilaporkan PT Hosana Exchange milik pengusha Amat Tantoso hingga kini belum berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Jajaran Polresta Barelang masih terus memburu Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dengan menjalin kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan International Criminal Police Organization(ICPO) atau Interpol.

“Kita kerjasama dengan Hubinter, dengan ICPO untuk bisa menghadirkan Kelvin Hong. Kita masih berupaya dan sudah terbitkan DPO,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Puroboyo kepada swarakepri pada Senin(7/10/2019) lalu.

Baca Juga : Polisi Batam Masih Buru Kelvin Hong, Tersangka DPO Kasus Penipuan

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi ketika dikonfirmasi mengaku masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari Kepolisian.

Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Rekening Kelvin Hong

“Kami Kejaksaan sifatnya masih menunggu dari penyidik. Kita menunggu dari penyidik bagaimana SPDPnya,” ujar Fauzi kepada swarakepri diruang kerjanya, Senin(4/11/2019).

Baca Juga : Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Sebelumnya, Pengacara PT Hosana Exchange, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri, Rabu(2/10/2019) lalu.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Semester I 2026: BC Batam Lakukan 554 Penindakan, Penerimaan Negara Tembus Rp474,86 Miliar

BATAM - Kantor Pelayanan Umum(KPU) Bea Cukai Batam mencatatkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan…

38 menit ago

Hadirkan Pembiayaan Motor Baru Premium, BRI Finance Tawarkan Bunga Mulai 0,7% per Bulan

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

53 menit ago

AI Connect Makassar dan Kodeka Labs Gelar Workshop Intelligent Workflow Orchestration with n8n

Kolaborasi AI Connect Makassar dan Kodeka Labs menghadirkan workshop n8n yang memperkenalkan intelligent workflow orchestration…

1 jam ago

BRI Region 6 Hadir di Media Gathering Bersama Media Partner

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan Media Gathering BRI Region 6, Region 7, dan…

2 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Gelar Sosialisasi BRIGuna Prapurna dan Purna bagi Personel TNI AL Mintoharjo Menjelang Masa Pensiun

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan solusi keuangan bagi para pekerja yang akan memasuki masa purna…

2 jam ago

Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026 Asuransi Jiwa Syariah

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meraih pencapaian sebagai pemenang Marketeers OMNI Brands of…

2 jam ago

This website uses cookies.