Categories: BISNIS

Dispenda Batam Raih Rp 1,5 Miliar dari Pajak Ketangkasan Elekronik

BATAM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam mencatat realisasi pajak ketangkasan elektronik dan sejenisnya hingga tanggal 22 Agustus 2016, sebesar 72 % atau Rp 1.506.737.825 dari target Rp 2.090.400.000.

 

Kepala Dispenda Kota Batam Jefridin mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mencapai target PAD dari pajak hiburan ketangkasan elekronik dan sejenisnya yang sudah ditetapkan.

 

“Masih ada beberapa pengusaha yang tidak secara rutin membayar pajak,” ujarnya kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Senin(22/8/2016) siang.

 

Dia menjelaskan ketangkasan elektronik yang di dalamnya termasuk gelanggang permainan(Gelper) terdiri dari dua kategori, yakni ketangkasan dan permainan anak-anak.

 

“Untuk ketangkasan ada 12 objek pajak, sedangkan permainan anak-anak sebanyak 34 objek pajak,” jelasnya.

 

Jefridin menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) yang ada, tarif pajak hiburan ketangkasan elektronik sebesar 15 persen dari pendapatan kotor, dengan sistem Self Assessment yakni wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang.

 

“Bagi wajib pajak khusus yang sudah punya izin dan beroperasi, kami himbau segera melakukan kewajibannya,” harapnya.

 

Disisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) Kepri, Ahmad Rosano berharap Dispenda bertindak cepat dan tegas untuk memverifikasi pajak gelanggang permainan yang ada.

 

“Selama ini masih banyak pengusaha gelper yang diduga memanipulasi pajak,” tegasnya.

 

Rosano mengatakan Apgema siap membantu Dispenda Batam untuk memaksimalkan pendapatan pajak hiburan dari Gelper yang ada.

 

“Dari awal, Apgema berkomitmen membantu Pemko untuk meningkatkan PAD dan mengatasi pengangguran di Batam,” terangnya.

 

Menurutnya, usaha Gelanggang Permainan sangat berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari pajak hiburan.  Apgema sendiri awalnya menargetkan pendapatan pajak hiburan gelper sebesar Rp 10 Miliar per tahun.

 

“Target tersebut tidak tercapai karena banyak pengusaha yang diduga memanipulasi pajak, makanya kami minta izin gelper dicabut,” tegasnya.

 

 

(RED/TIM)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

9 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

12 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.