Categories: BISNIS

Dispenda Batam Raih Rp 1,5 Miliar dari Pajak Ketangkasan Elekronik

BATAM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam mencatat realisasi pajak ketangkasan elektronik dan sejenisnya hingga tanggal 22 Agustus 2016, sebesar 72 % atau Rp 1.506.737.825 dari target Rp 2.090.400.000.

 

Kepala Dispenda Kota Batam Jefridin mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mencapai target PAD dari pajak hiburan ketangkasan elekronik dan sejenisnya yang sudah ditetapkan.

 

“Masih ada beberapa pengusaha yang tidak secara rutin membayar pajak,” ujarnya kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Senin(22/8/2016) siang.

 

Dia menjelaskan ketangkasan elektronik yang di dalamnya termasuk gelanggang permainan(Gelper) terdiri dari dua kategori, yakni ketangkasan dan permainan anak-anak.

 

“Untuk ketangkasan ada 12 objek pajak, sedangkan permainan anak-anak sebanyak 34 objek pajak,” jelasnya.

 

Jefridin menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) yang ada, tarif pajak hiburan ketangkasan elektronik sebesar 15 persen dari pendapatan kotor, dengan sistem Self Assessment yakni wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang.

 

“Bagi wajib pajak khusus yang sudah punya izin dan beroperasi, kami himbau segera melakukan kewajibannya,” harapnya.

 

Disisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) Kepri, Ahmad Rosano berharap Dispenda bertindak cepat dan tegas untuk memverifikasi pajak gelanggang permainan yang ada.

 

“Selama ini masih banyak pengusaha gelper yang diduga memanipulasi pajak,” tegasnya.

 

Rosano mengatakan Apgema siap membantu Dispenda Batam untuk memaksimalkan pendapatan pajak hiburan dari Gelper yang ada.

 

“Dari awal, Apgema berkomitmen membantu Pemko untuk meningkatkan PAD dan mengatasi pengangguran di Batam,” terangnya.

 

Menurutnya, usaha Gelanggang Permainan sangat berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari pajak hiburan.  Apgema sendiri awalnya menargetkan pendapatan pajak hiburan gelper sebesar Rp 10 Miliar per tahun.

 

“Target tersebut tidak tercapai karena banyak pengusaha yang diduga memanipulasi pajak, makanya kami minta izin gelper dicabut,” tegasnya.

 

 

(RED/TIM)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…

26 menit ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

1 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

2 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

2 jam ago

Mengapa Taksi Listrik Evista Jadi Pilihan Favorit?

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…

3 jam ago

Transformasi Kulkas Jadi Mahakarya: Bosch Home Indonesia & YKAI Hadirkan Seni dengan Misi Mulia

Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…

3 jam ago

This website uses cookies.