Categories: BISNIS

Dispenda Batam Raih Rp 1,5 Miliar dari Pajak Ketangkasan Elekronik

BATAM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam mencatat realisasi pajak ketangkasan elektronik dan sejenisnya hingga tanggal 22 Agustus 2016, sebesar 72 % atau Rp 1.506.737.825 dari target Rp 2.090.400.000.

 

Kepala Dispenda Kota Batam Jefridin mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mencapai target PAD dari pajak hiburan ketangkasan elekronik dan sejenisnya yang sudah ditetapkan.

 

“Masih ada beberapa pengusaha yang tidak secara rutin membayar pajak,” ujarnya kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Senin(22/8/2016) siang.

 

Dia menjelaskan ketangkasan elektronik yang di dalamnya termasuk gelanggang permainan(Gelper) terdiri dari dua kategori, yakni ketangkasan dan permainan anak-anak.

 

“Untuk ketangkasan ada 12 objek pajak, sedangkan permainan anak-anak sebanyak 34 objek pajak,” jelasnya.

 

Jefridin menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) yang ada, tarif pajak hiburan ketangkasan elektronik sebesar 15 persen dari pendapatan kotor, dengan sistem Self Assessment yakni wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang.

 

“Bagi wajib pajak khusus yang sudah punya izin dan beroperasi, kami himbau segera melakukan kewajibannya,” harapnya.

 

Disisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) Kepri, Ahmad Rosano berharap Dispenda bertindak cepat dan tegas untuk memverifikasi pajak gelanggang permainan yang ada.

 

“Selama ini masih banyak pengusaha gelper yang diduga memanipulasi pajak,” tegasnya.

 

Rosano mengatakan Apgema siap membantu Dispenda Batam untuk memaksimalkan pendapatan pajak hiburan dari Gelper yang ada.

 

“Dari awal, Apgema berkomitmen membantu Pemko untuk meningkatkan PAD dan mengatasi pengangguran di Batam,” terangnya.

 

Menurutnya, usaha Gelanggang Permainan sangat berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari pajak hiburan.  Apgema sendiri awalnya menargetkan pendapatan pajak hiburan gelper sebesar Rp 10 Miliar per tahun.

 

“Target tersebut tidak tercapai karena banyak pengusaha yang diduga memanipulasi pajak, makanya kami minta izin gelper dicabut,” tegasnya.

 

 

(RED/TIM)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

1 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

2 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

5 jam ago

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…

10 jam ago

Irit & Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan

Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…

11 jam ago

Krakatau Steel Tegaskan Komitmen Swasembada Baja Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…

11 jam ago

This website uses cookies.