JAKARTA – Vokalis Tata Janeeta (34) mengaku sudah ditalak oleh sang suami, Mehdi Zati, yang menikah dengannya pada 31 Juli 2014 lalu.
Tata menekankan bahwa dia tidak bisa menerima cara Mehdi mengakhiri bahtera rumah tangga mereka yang sudah berjalan selama tiga tahun. Pasalnya, mantan personel trio Dewi Dewi itu ditalak sang suami melalui sambungan telepon.
“Iya benar (ditalak). Bahwa pernikahan itu terjadi, betul, tanggal 31 Juli 2014. Terus sudah sebulan (bercerai) dan by phone. Satu bulan sudah enggak serumah, dia bilang kamu bukan siapa-siapaku lagi, semuanya sudah selesai, bye,” ungkap Tata saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Tata mengaku bingung mengapa Mehdi menjatuhkan talak kepada dirinya. Sebelumnya wanita kelahiran Bandung, 18 September 1982 itu mengatakan bahwa rumah tangganya dengan pria berkebangsaan Iran itu baik-baik saja kendati sesekali ada saja pertengkaran kecil yang terjadi
“Pasti sih, tapi hal-hal biasa layaknya orang yang berumah tangga, ribut-ribut kecil. Misalnya dia jealous, gue jealous, ya biasa ya, hal simpel, bukan yang selingkuh,” ujar Tata.
Hingga kini sang pelantun “Penipu Hati” itu masih bertanya-tanya mengapa sang suami menjatuhkan talak via telepon. Pasalnya, selama ini Mehdi tak pernah mau diajak bertemu untuk membicarakan masalah ini.
“Sudah coba beberapa kali telepon dan minta ketemu, tapi kan dia enggak mau. Makanya yang bikin kita lemas itu, ‘Hei lu kan nikahin gue itu, kok bisa segampang itu ya?’. Itu yang bikin sakit hatinya,” ucap Tata.
Sumber : KOMPAS
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.