Categories: HUKUM

Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Kurir Sabu 5 Kg Disidangkan

BATAM – Eko Santoso, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 5446 Gram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019). Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai ketika akan berangkat ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Karta So Immanuel Gort.

Dalam dakwaanya, JPU menjerat Eko Santoso dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menguraikan bahwa pada hari selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 13.20 WIB, terdakwa Eko Santoso ketika akan berangkat ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim.

Pada saat bawaannya berupa 1 buah kardus dimasukkan ke tempat pemeriksaan X-Ray, petugas X-Ray Bea dan Cukai curiga dengan isi yang berada didalam kardus milik terdakwa tersebut.

Setelah itu, terdakwa dipanggil dan dibawa oleh petugas Bea dan Cukai bagian pemeriksaan X-Ray ke salah satu ruangan hanggar di Bandara Hang Nadim beserta 1 buah kardus milik terdakwa yang dicurigai tersebut. Petugas kemudian membuka isi kardus yang disaksikan oleh terdakwa.

Pada saat dibuka didalamnya berisikan Magic Com warna silver, dan ketika baut yang berada dibawah Megic Com di buka terdapat 5 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan berat bruto 5.446 gram.

Dijelaskan JPU bahwa terdakwa menerima sabu yang tersimpan dalam 1 buah kardus tersebut dari AD(DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 WIB di Hotel Grand Cendana Inn Batam.

Pada saat menyerahkan 1 buah kardus tersebut menyuruh terdakwa membawanya ke Surabaya dengan imbalan uang muka sebesar Rp2 Juta.

Sisa upah Rp28 Juta akan diberikan apabila terdakwa sampai di Surabaya dan menyerahkan 1 buah kardus berisi sabu tersebut kepada AD. Pada saat itu AD juga menyerahkan tiket pesawat Citilink dengan tujuan Surabaya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Eko Santoso membenarkannya. “”Iya benar pak Hakim,” ujar Eko kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

6 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

11 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

This website uses cookies.