Categories: HUKRIM

Ditanya Nasib Eny,  Agen Tenaga Kerja ini Pilih Bungkam

Terkait Kasus Ketenagakerjaan di PT Excelitas Technologies Batam

BATAM – swarakepri.com : Managamen PT Tunas Sarana Mulia selaku agen atau suplier tenaga kerja dari Madiun, Jawa Timur mengelak memberikan keterangan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dialami Emy Rahmawaty(23) di PT Excelitas Technologies.

Satria, perwakilan PT Tunas Sarana Mulia di Batam beberapa kali berupaya dikonfirmasi selalu mengelak dan menghindar.

“Saya lagi meeting dengan PT Excelitas, jadi belum bisa memberikan tanggapan. Nanti beberapa hari lagi setelah selesai meeting saya akan kabari.” kata Satria kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(11/8/2015) siang.

Sebelumnya Satria juga mengelak memberikan keterangan saat dihubungi dari kantor PT Tunas Sarana Mulia yang berlamat di kawasan ruko Mall Top 100 Blok G3 No 2,Tembesi, Sabtu(8/8/2015).

Melalui ponselnya, ia berjanji akan memberikan keterangan setelah pulang kota Padang untuk mencari tenaga kerja.

“Saya lagi di kota Padang pak, jadi hari Senin(10/8) saja. Saya memberikan keterangan setelah sampai di Batam.” ucap Satria enteng.

Untuk diketahui, PT Tunas Sarana Mulia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyaluran tenaga kerja atau agen yang merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk dipekerjakan ke PT Excelitas Technologies Batam.

Selain menyalurkan pekerja di PT Excelitas, perusahaan ini juga diduga merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk ditempatkan di beberapa perusahaan yang ada di kawasan Industri Batam.

Sebelumnya HR Manager PT Excelitas Techologies Batam, Dody Ardian membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak terhadap pekerjanya bernama Eny Rahmawati(23).

“Kami tidak pernah melakukan PHK terhadap Eny, ujar Dody didampingi beberapa staf perusahaan yang beralamat di Jalan Beringin Batamindo Industrial Park, Muka Kuning tersebut, Jumat(7/8/2015) pagi.

Dody mengatakan Eny Rahmawati direkrut melalui agen atau suplier PT Tunas Sarana Mulia dan sudah memenuhi syarat melalui prosedur AKAD(antar kota antar daerah) dan dikontrak selama 2 tahun sejak tanggal 6 April 2015 lalu.

“Kontrak kerjanya sudah berjalan 3 bulan, tapi karena Eny tidak lulus training selama tiga kali, kami mengambil keputusan untuk mengambalikan Eny kepada Agennya,” jelasnya.(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

2 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

15 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

20 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

20 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

20 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

20 jam ago

This website uses cookies.