Categories: HUKRIM

Ditanya Nasib Eny,  Agen Tenaga Kerja ini Pilih Bungkam

Terkait Kasus Ketenagakerjaan di PT Excelitas Technologies Batam

BATAM – swarakepri.com : Managamen PT Tunas Sarana Mulia selaku agen atau suplier tenaga kerja dari Madiun, Jawa Timur mengelak memberikan keterangan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dialami Emy Rahmawaty(23) di PT Excelitas Technologies.

Satria, perwakilan PT Tunas Sarana Mulia di Batam beberapa kali berupaya dikonfirmasi selalu mengelak dan menghindar.

“Saya lagi meeting dengan PT Excelitas, jadi belum bisa memberikan tanggapan. Nanti beberapa hari lagi setelah selesai meeting saya akan kabari.” kata Satria kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(11/8/2015) siang.

Sebelumnya Satria juga mengelak memberikan keterangan saat dihubungi dari kantor PT Tunas Sarana Mulia yang berlamat di kawasan ruko Mall Top 100 Blok G3 No 2,Tembesi, Sabtu(8/8/2015).

Melalui ponselnya, ia berjanji akan memberikan keterangan setelah pulang kota Padang untuk mencari tenaga kerja.

“Saya lagi di kota Padang pak, jadi hari Senin(10/8) saja. Saya memberikan keterangan setelah sampai di Batam.” ucap Satria enteng.

Untuk diketahui, PT Tunas Sarana Mulia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyaluran tenaga kerja atau agen yang merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk dipekerjakan ke PT Excelitas Technologies Batam.

Selain menyalurkan pekerja di PT Excelitas, perusahaan ini juga diduga merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk ditempatkan di beberapa perusahaan yang ada di kawasan Industri Batam.

Sebelumnya HR Manager PT Excelitas Techologies Batam, Dody Ardian membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak terhadap pekerjanya bernama Eny Rahmawati(23).

“Kami tidak pernah melakukan PHK terhadap Eny, ujar Dody didampingi beberapa staf perusahaan yang beralamat di Jalan Beringin Batamindo Industrial Park, Muka Kuning tersebut, Jumat(7/8/2015) pagi.

Dody mengatakan Eny Rahmawati direkrut melalui agen atau suplier PT Tunas Sarana Mulia dan sudah memenuhi syarat melalui prosedur AKAD(antar kota antar daerah) dan dikontrak selama 2 tahun sejak tanggal 6 April 2015 lalu.

“Kontrak kerjanya sudah berjalan 3 bulan, tapi karena Eny tidak lulus training selama tiga kali, kami mengambil keputusan untuk mengambalikan Eny kepada Agennya,” jelasnya.(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

8 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.