Categories: HUKRIM

Ditanya Nasib Eny,  Agen Tenaga Kerja ini Pilih Bungkam

Terkait Kasus Ketenagakerjaan di PT Excelitas Technologies Batam

BATAM – swarakepri.com : Managamen PT Tunas Sarana Mulia selaku agen atau suplier tenaga kerja dari Madiun, Jawa Timur mengelak memberikan keterangan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dialami Emy Rahmawaty(23) di PT Excelitas Technologies.

Satria, perwakilan PT Tunas Sarana Mulia di Batam beberapa kali berupaya dikonfirmasi selalu mengelak dan menghindar.

“Saya lagi meeting dengan PT Excelitas, jadi belum bisa memberikan tanggapan. Nanti beberapa hari lagi setelah selesai meeting saya akan kabari.” kata Satria kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(11/8/2015) siang.

Sebelumnya Satria juga mengelak memberikan keterangan saat dihubungi dari kantor PT Tunas Sarana Mulia yang berlamat di kawasan ruko Mall Top 100 Blok G3 No 2,Tembesi, Sabtu(8/8/2015).

Melalui ponselnya, ia berjanji akan memberikan keterangan setelah pulang kota Padang untuk mencari tenaga kerja.

“Saya lagi di kota Padang pak, jadi hari Senin(10/8) saja. Saya memberikan keterangan setelah sampai di Batam.” ucap Satria enteng.

Untuk diketahui, PT Tunas Sarana Mulia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyaluran tenaga kerja atau agen yang merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk dipekerjakan ke PT Excelitas Technologies Batam.

Selain menyalurkan pekerja di PT Excelitas, perusahaan ini juga diduga merekrut tenaga kerja dari luar daerah untuk ditempatkan di beberapa perusahaan yang ada di kawasan Industri Batam.

Sebelumnya HR Manager PT Excelitas Techologies Batam, Dody Ardian membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak terhadap pekerjanya bernama Eny Rahmawati(23).

“Kami tidak pernah melakukan PHK terhadap Eny, ujar Dody didampingi beberapa staf perusahaan yang beralamat di Jalan Beringin Batamindo Industrial Park, Muka Kuning tersebut, Jumat(7/8/2015) pagi.

Dody mengatakan Eny Rahmawati direkrut melalui agen atau suplier PT Tunas Sarana Mulia dan sudah memenuhi syarat melalui prosedur AKAD(antar kota antar daerah) dan dikontrak selama 2 tahun sejak tanggal 6 April 2015 lalu.

“Kontrak kerjanya sudah berjalan 3 bulan, tapi karena Eny tidak lulus training selama tiga kali, kami mengambil keputusan untuk mengambalikan Eny kepada Agennya,” jelasnya.(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.