Ia juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut. “Kami masih dalami. Salah satu dugaan kejanggalan yakni pelapor adalah LS, sedangkan korban(oknum guru) hanya sebagai saksi. Ia melapor ke Polresta Barelang sebagai guru, sementara izin dari Playgroup Djuwita hanya izin operasional. Saat kejadian(April) NPSN tidak ada, artinya Nomor Induk Guru di Kementerian saat itu tidak ada,”terangnya.
“Setelah kami telaah BAP, dan ada ditemukan kejanggalan, kami akan menyurati Polresta Barelang untuk Gelar Perkara Khusus,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Bank Raya bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) menjalin kerja sama melalui program GEN TDA…
Perkembangan pasar luxury preloved di Indonesia mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam cara masyarakat memperoleh barang-barang…
Tokocrypto kembali memperluas pilihan aset digital bagi pengguna di Indonesia melalui peluncuran deretan aset kripto…
Perayaan anniversary Ayu Dewi dan Regi Datau tahun ini menghadirkan cerita yang tak biasa. Bukan…
KAI jaga keandalan infrastruktur LRT Jabodebek lewat perawatan rutin sistem jalan rel plinth track. Berbeda…
Di tengah perubahan industri manufaktur yang makin cepat dan serba digital, BINUS ASO School of…
This website uses cookies.