Categories: BATAM

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM – Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra, S.H., S.IP., M.H., M.Si., M.Kn  pada persidangan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 25 Juni 2026 pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota, Monalisa Siagian dan Dougalas Napitupulu.

Dipersidangan saksi ahli yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Banten Jaya tersebut menjelaskan soal dua subjek hukum yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus terdakwa Dju Seng yakni sebagai koorporasi dan pribadi.

“Saya dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa untuk memberikan keahlian. Tadi saya memberikan keahlian secara objektif, tidak hanya untuk meringankan atau memberatkan terdakwa,’ujar Prof Dadang kepada wartawan usai persidangan.

Ia mengatakan bahwa terdakwa didakwa sebagai korporasi dan sebagai perorangan. Menurut dia, dalam konteks koorporasi, terdakwa telah mendapatkan izin dari BP Batam, kemudian instansi lain menyatakan izin harus dari instansi tersebut.

“Menurut saya itu tidak bisa serta merta, karena itu ada sengketa kewenangan, sehingga tidak dapat dikatakan melawan hukum, karena dia adalah koorporasi yang beritikad baik dan mendapatkan izin,”ujarnya.

@swarakepri.com Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra, S.H., S.IP., M.H., M.Si., M.Kn  pada persidangan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 25 Juni 2026 pagi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota, Monalisa Siagian dan Dougalas Napitupulu. Dipersidangan saksi ahli yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Banten Jaya tersebut menjelaskan soal dua subjek hukum yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus terdakwa Dju Seng yakni sebagai koorporasi dan pribadi. "Saya dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa untuk memberikan keahlian. Tadi saya memberikan keahlian secara objektif, tidak hanya untuk meringankan atau memberatkan terdakwa,'ujar Prof Dadang kepada wartawan usai persidangan. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bpbatam #djuseng ♬ suara asli – swarakepri.com

Sedangkan untuk subjek hukum orang atau pribadi, Prof Dadang mengatakan harus ada kesalahan yang disengaja atau Mens Rea.

“Kalau subjek hukum orang, harus ada kesalahan yang disengaja atau mens rea. Tidak serta merta korporasi ada terbukti tindak pidana kemudian seseorang dikatakan sebagai pelaku perorangan juga,”tegasnya,

@swarakepri.com PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis 18 Juni 2026 pagi. Pada sidang kali ini, Penasehat Hukum terdakwa dari WSPLAWFIRM menghadirkan Saksi Ahli Kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan, S.Hut., M.Agr. untuk memberikan keterangan di persidangan. Dalam keterangannya, saksi ahli selaku akademisi dari Universitas Brawijaya mengaku pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove di wilayah Sagulung Kota Batam. “Kami pernah melakukan penelitian rencana untuk rehabilitasi mangrove, yang otomatis kami harus mengetahui kondisi awalnya seperti apa. Yang kami lakukan adalah kondisi existing kami lihat dari citra satelit, tidak hanya existing saat itu tetapi kami juga tarik mundur 20 tahun sebelumnya, untuk melihat kerusakan ataupun kondisi ril yang terekam oleh citra satelit,”ujar Arif. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng#pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Menurut dia, seseorang bisa mewakili korporasi sebagai pelaku, namun bukan dalam konteks pribadi.

“Ia dapat mewakili koorporasi sebagai pelaku, tapi bukan dalam konteks orang, nanti pidananya bukan penjara, tapi denda. Kalau pribadi harus ada mens rea, sikap batin untuk melakukan kejahatan,”terangnya.

Prof Dadang kembali menegaskan bahwa tindak pidana harus ada sifat melawan hukum, sedangkan pertanggungjawaban pidana harus ada mens rea.

“Kalau tidak ada mens rea atau niat jahat, maka tidak dapat dipidana,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165

Harga emas diperkirakan masih memiliki peluang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan di pekan kedua bulan…

5 menit ago

BRI KKB Expo 2026 Resmi Digelar di Jayapura, BRI Finance Permudah Masyarakat Miliki Kendaraan

Berbagai promo pembiayaan kendaraan dan penawaran menarik dari dealer rekanan hadir dalam penyelenggaraan BRI KKB…

32 menit ago

Pagi Ceria Memperkuat Layanan Jasa Taman dan Kolam di Area Jabodetabek

Guna memberikan solusi hijau yang menyeluruh, Pagi Ceria kini menghadirkan portofolio layanan yang semakin lengkap…

3 jam ago

BRI KKB Expo 2026 Resmi Digelar di Yogyakarta, Tawarkan Beragam Promo Kendaraan dan Pembiayaan

Yogyakarta, 9 Juli 2026 – Kesempatan memiliki kendaraan dengan penawaran pembiayaan yang lebih ringan kini…

3 jam ago

Terjerat Kasus PMI Ilegal ke Singapura, Pasutri ini Diadili di PN Batam

BATAM - Pasangan suami-isteri(pasutri), Edi Kriswanto dan Priyatun diadili di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus…

4 jam ago

Perkuat Profesionalisme Pers, Delegasi Kepri Ikuti Rangkaian HUT FPRMI Ke-3 di Yogyakarta

BATAM - Delegasi Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia(FPRMI) Provinsi Kepulauan Riau Bertolak ke Yogyakarta untuk…

5 jam ago

This website uses cookies.