Terdakwa Dayat Memohon Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim
BATAM – Terdakwa kasus penganiayaan, Taufik Hidayat alias Dayat memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah dituntut 7 tahun enam 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(25/2/2016) sore.
“Saya menyesal Yang Mulia, saya juga memiliki anak. Saya meminta keringanan hukuman Yang Mulia,”ujar Dayat memelas kepada Majelis Hakim.
Mendengar permohonan terdakwa Dayat, JPU Barnad menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya JPU Barnad menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap Rama Dani alias Hamdani yang mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri korban secara permanen.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP sebagaiman dalam dakwaan,”tegas Barnad.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Juli Handayani menunda persidangan hingga seminggu kedepan.
(red/CR 2)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.