Terdakwa Dayat Memohon Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim
BATAM – Terdakwa kasus penganiayaan, Taufik Hidayat alias Dayat memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah dituntut 7 tahun enam 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(25/2/2016) sore.
“Saya menyesal Yang Mulia, saya juga memiliki anak. Saya meminta keringanan hukuman Yang Mulia,”ujar Dayat memelas kepada Majelis Hakim.
Mendengar permohonan terdakwa Dayat, JPU Barnad menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya JPU Barnad menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap Rama Dani alias Hamdani yang mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri korban secara permanen.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP sebagaiman dalam dakwaan,”tegas Barnad.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Juli Handayani menunda persidangan hingga seminggu kedepan.
(red/CR 2)
Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
This website uses cookies.