Terdakwa Dayat Memohon Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim
BATAM – Terdakwa kasus penganiayaan, Taufik Hidayat alias Dayat memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah dituntut 7 tahun enam 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(25/2/2016) sore.
“Saya menyesal Yang Mulia, saya juga memiliki anak. Saya meminta keringanan hukuman Yang Mulia,”ujar Dayat memelas kepada Majelis Hakim.
Mendengar permohonan terdakwa Dayat, JPU Barnad menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya JPU Barnad menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap Rama Dani alias Hamdani yang mengakibatkan kebutaan pada mata sebelah kiri korban secara permanen.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP sebagaiman dalam dakwaan,”tegas Barnad.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Juli Handayani menunda persidangan hingga seminggu kedepan.
(red/CR 2)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.