Categories: BATAMHUKUM

Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara, PH Touzen alias Ajun Minta Keringanan Hukuman

BATAM – Penasehat Hukum terdakwa Touzen alias Ajun, Jefri Wahyudi membacakan nota pembelaan(pledoi) pada perkara Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau pada persidangan yang digelar Kamis 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota.

Jefri mengatakan pihaknya menghormati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Touzen alias Ajun dengan hukuman 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Penasehat Hukum Touzen alias Ajun, Jefri Wahyudi./foto: RD

“Kita menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kita melihat tuntutan terlalu tinggi, makanya kita tidak membantah terkait apa yang sudah menjadi fakta di persidangan. Kita hanya meminta keringanan(hukuman). Mudah-mudahan Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”ujarnya usai persidangan.

Jefri menjelaskan bahwa dari fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Touzen alias Ajun belum pernah mendapatkan keuntungan dari hasil Mini Lab Narkotika di Harbour Bay tersebut.

“Dari fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi, terdakwa belum pernah mendapat keuntungan dari hasil yang menjadi barang bukti. Tidak ada transaksi jual beli. Terdakwa hanya mengikuti instruksi dari Sultan(DPO),”pungkasnya.

Seperti diketahui terdakwa Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3 bulan penjara pada kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar Kamis 13 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Touzen alias Ajun bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Primair, kedua primair dan ketiga primiar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Touzen alias Ajun dengan pidana penjara selama 18 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp3 Miliar subsider 3 bulan penjara,”kata JPU./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bocorocco Wujudkan Komitmen Sosial melalui Dukungan pada Indonesia Walk for Peace

Bocorocco melangkah bersama Indonesia Walk for Peace, menghidupkan makna kepedulian dalam setiap langkah. Ada perjalanan…

5 menit ago

Hisense Paparkan Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Membentuk Era Baru Kehidupan Cerdas

Hisense sebagai merek global elektronik dan peralatan rumah tangga, memperkenalkan strategi pertumbuhan berbasis AI. Bersama…

48 menit ago

Lintasarta Dorong Digital Sovereignty bagi BPD di Seluruh Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Lintasarta berkomitmen mempercepat transformasi digital Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia melalui penguatan fondasi…

58 menit ago

KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

KAI Logistik, melalui layanan pengiriman yang berfokus pada barang ritel yaitu KALOG Express, berhasil mengakomodasi…

5 jam ago

Retail Multi Cabang Makin Efisien Berkat Integrasi Odoo Accounting dan Inventory

Retail dengan banyak cabang sering mengalami ketidaksesuaian antara stok, transaksi kasir, dan laporan keuangan karena…

6 jam ago

Optimasi AI Tak Cukup dengan GEO dan AEO, Alexandro Wibowo Perkenalkan Framework AVO

Seiring meningkatnya penggunaan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan Perplexity, semakin banyak perusahaan mulai…

6 jam ago

This website uses cookies.