Divonis 2,5 Tahun Penjara, Intan : Sinetron belum Berakhir

Sidang kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Hakim Anggota Alfian dan Nenny Yulianny menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan, siang tadi,Rabu(8/10/2014) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1). Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti sertifikat dimusnahkan,” kata Cahyono saat membacakan putusan.

Seusai membacakan putusan Cahyono memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk mengajukan upaya hukum.  “Sidang dinyatakan ditutup,” kata Cahyono sambil mengetok palu.

Atas putusan tersebut, Intan mengaku tidak menerima putusan Majelis Hakim yang menurutnya tidak adil. “Keadilan masih bisa dicapai ditempat lain, karena persidangan ini sudah seperti sinetron. Sinetron belum berakhir,” ujarnya lantang.

Intan juga mengaku akan segera melakukan upaya banding atas putusan tersebut karena fakta-fakta yang sebenarnya menurutnya justru tidak diungkap di persidagan.

Hal berbeda dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU). Ia mengatakan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan pertimbangan JPU dalam surat dakwaan.

“Setelah kita dengar putusan, Majelis sependapat dengan JPU dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Cahyono sekaligus Humas Pengadilan Negeri Batam mengatakan bahwa setelah dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Intan belum ditahan karena mempunyai waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum.

“Jika dalam 7 hari terdakwa menyatakan menerima dan tidak banding atas putusan tersebut, terdakwa langsung dieksekusi, tapi jika terdakwa banding, kewenangan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

3 jam ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

3 jam ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

4 jam ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

4 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

6 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

14 jam ago

This website uses cookies.