Foto: Istimewa
Pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Brebes Jawa Tengah atas kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Tidak terima putusan tersebut, ia mengajukan banding.
Qomar menegaskan tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak terima. (Mengajukan banding) karena saya tidak terima hukuman itu. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan” ucap Qomar di Universitas Asyafiah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.
Qomar menerangkan, saat kasus itu muncul dirinya sedang proses disertasi dan tinggal menunggu sidang.
Ijasah S-2 dan S-3 itu memang sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) milik Muhadi Setiabudi.
“Tidak terima hukuman Majelis karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, jadi saya naik banding gitu,” beber Komar lagi.
Qomar mengaku ini adalah sebuah ujian yang harus dilalui. Banyak pelajaran yang didapat dari kasus pemalsuan ijazah.
“Tapi ini proses yang saya harus lalui, yang harus saya tempuh dan bagian dari peningkatan endurance daya tahan saya,” pungkas Qomar.
Sumber: Tabloidbintang.com
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) berhasil melayani proyek logistik heavy equipment cargo di Pelabuhan Boom…
PT Eratani Teknologi Nusantara, perusahaan agritech yang menyediakan solusi pertanian komprehensif dari hulu hingga hilir,…
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025, PT Waskita Beton Precast Tbk…
BATAM - Sidang perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse…
Di tengah transformasi digital global dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah wajah…
BATANG - Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Batang PMB), Heppy Trenggono menyampaikan pesan strategis kepada Bupati…
This website uses cookies.