Foto: Istimewa
Pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Brebes Jawa Tengah atas kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Tidak terima putusan tersebut, ia mengajukan banding.
Qomar menegaskan tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak terima. (Mengajukan banding) karena saya tidak terima hukuman itu. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan” ucap Qomar di Universitas Asyafiah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.
Qomar menerangkan, saat kasus itu muncul dirinya sedang proses disertasi dan tinggal menunggu sidang.
Ijasah S-2 dan S-3 itu memang sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) milik Muhadi Setiabudi.
“Tidak terima hukuman Majelis karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, jadi saya naik banding gitu,” beber Komar lagi.
Qomar mengaku ini adalah sebuah ujian yang harus dilalui. Banyak pelajaran yang didapat dari kasus pemalsuan ijazah.
“Tapi ini proses yang saya harus lalui, yang harus saya tempuh dan bagian dari peningkatan endurance daya tahan saya,” pungkas Qomar.
Sumber: Tabloidbintang.com
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.