Categories: BATAM

Dju Seng Didakwa Dalam 2 Berkas Perkara di Kasus Perusakan Hutan Lindung

BATAM – Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam dua berkas perkara di kasus perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 April 2026.

Pada berkas perkara Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 29 Januari 2026, Dju Seng didakwa sebagai pribadi.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu, dan sudah digelar persidangan sebanyak empat kali.

Agenda siding selanjutnya akan digelar pada Kamis 16 April 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.

Sedangkan pada berkas perkara Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm yang didaftarkan pada Rabu 25 Februari 2026, Dju Seng didakwa sebagai Direktur PT Tunas Makmus Sukses(Terdakwa I) dan sebagai Direktur PT Sri Indah Barelang.(Terdakwa II).

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

“Perkara nomor 37 berbeda dengan perkara 146. Perkara Nomor 146 adalah perkara dengan terdakwa I Direktur PT Tunas Makmur Sukses dan terdakwa II Direktur PT Sri Indah Barelang(koorporasi). Untuk perkara Nomor 37 terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen(pribadi),”jelasnya.

Dju Seng Tidak Ditahan Jadi Sorotan

Vabianes Stuart Wattimena kembali menegaskan bahwa terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Dju Seng adalah kewenangan mutlak dari Majelis Hakim.

“Kalau menyangkut tidak ditahan pasti ada pertimbangan Majelis Hakim, semuanya keputusan Majelis Hakim. Ketika terdakwa tidak ditahan berarti ada suatu jaminan. Pertama, dia tidak melarikan diri. Kedua, tidak mengulangi perbuatannya. Ketiga, tidak menghilangkan barang bukti. Keempat tidak mempersulit pada setiap persidangan, sidang harus hadir,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

2 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

3 jam ago

Di Balik Perjalanan Nyaman, Begini Cara LRT Jabodebek Menjaga Kebersihan Stasiun dan Kereta Setiap Hari

Di balik kebersihan stasiun dan kereta LRT Jabodebek yang dinikmati pengguna setiap hari, terdapat sistem…

4 jam ago

Impact Thinklab Sukses Gelar AI Executive Forum & AI Design Thinking Masterclass, Dorong Transformasi AI bagi berbagai Industri

Para eksekutif lintas sektor perbankan, FMCG, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan properti berkumpul untuk mendiskusikan bagaimana…

5 jam ago

Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

Pasar saham Amerika Serikat mengakhiri perdagangan pekan lalu dengan tekanan di zona merah setelah mengalami…

6 jam ago

LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan kunjungan benchmarking ke Divisi LRT Jabodebek pada Kamis (2/7)…

6 jam ago

This website uses cookies.