Categories: Karimun

Djumadi : Tertibkan Izin Tambang Timah di Karimun

Tambang Timah Rusak Ekosistem di Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : Sekretaris Komisi III DPRD Karimun, Djumadi mendesak Pemkab Karimun untuk menertibkan seluruh izin tambang timah kepada perusahaan yang menjadi mitra PT Tambang Timah.

“Aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan oleh kapal isap produksi milik perusahaan tambang yang menjadi mitra PT Tambang Timah di perairan Karimun perlu dievaluasi. Mengingat aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan ekosistem,” kata Djumadi,Senin (16/2/2015).

Menurut Djumadi, dengan semakin merajalelanya kapal isap timah tersebut melakukan eksploitasi tambang timah, maka perairan wilayah pesisir pantai yang menjadi daerah tangkap nelayan tradisional semakin keruh. Akibatnya, nelayan tradisional yang biasa menangkap ikan tidak bisa lagi melaut.

“Saya meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, selaku pihak yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan tambang agar melakukan penertiban IUP, karena diduga banyak diantara kapal isap timah tersebut melakukan penambangan diluar kuasa penambangan (KP) yang dimiliki,” ujar politisi Partai Golkar ini.

“Masyarakat nelayan yang mendiami wilayah pesisir Karimun banyak yang mengeluhkan aktivitas kapal isap timah sudah semakin dekat di wilayah pemukiman mereka. Apalagi jika malam hari, nelayan menyebut kalau kapal-kapal isap itu semakin merajalela melakukan penambangan, mungkin karena saat malam cuaca gelap sehingga aktivitas mereka tidak bisa diawasi,” tutur Djumadi lagi.

Untuk itulah, Djumadi meminta kepada Distamben Karimun untuk menata kembali beberapa KP yang telah diberikan kepada perusahaan tambang agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak sampai melalukan penambangan dekat bibir pantai. Sehingga, tidak menggangu kehidupan dan pemukiman nelayan tradisional.

Menurutnya, bidang pengawasan Distamben Karimun harus pro aktif mendengar setiap keluhan nelayan tradisional yang terkena dampak dari aktivitas tambang bijih timah di Karimun. Keluhan tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan tambang yang bermasalah itu.

“Jika pemanggilan itu tak diindahkan, maka Distamben wajib menegur perusahaan itu. Kalau teguran juga mereka langgar, maka sudah saatnya Distamben memberikan sanksi tegas dengan meninjau kembali IUP yang telah diberikan,” pungkas Djumadi.(Red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Besi CNP untuk Rangka Atap: Investasi Cerdas atau “Bom Waktu” yang Mengintai?

Kalau kita bicara soal rangka atap bangunan, mayoritas pemilik proyek cenderung fokus pada satu variabel…

5 menit ago

Dampak Langsung Kenaikan Biaya Kepemilikan Mobil Listrik, Industri Gadai Ikut Terdorong

Dengan dinamika biaya kepemilikan yang terus berubah, terutama pada kendaraan listrik yang masih berada dalam…

18 menit ago

Prediksi Akurat, Keputusan Sulit: Sorotan Prof. Tuga Mauritsius di Pengukuhan Guru Besar

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi analitik dan kecerdasan buatan, banyak organisasi masih menghadapi tantangan mendasar:…

45 menit ago

5 Kelebihan Adopsi Kucing Dari Shelter

Mengapa Adopsi Kucing Shelter Semakin Populer? Pawfriends, tren adopsi kucing shelter semakin meningkat karena banyak…

48 menit ago

Kartini di Lintas Rel: Petugas LRT Jabodebek Berkebaya, Ajak Masyarakat Rayakan Emansipasi

LRT Jabodebek memperingati Hari Kartini dengan petugas frontliner berkebaya di seluruh stasiun pada Selasa (21/4)…

1 jam ago

Momen Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi Ribuan Wirausaha Perempuan

Momen Hari Kartini, Pertamina mendorong wirausaha perempuan ultra mikro hingga kecil untuk naik kelas dan…

2 jam ago

This website uses cookies.