Categories: Karimun

Djumadi : Tertibkan Izin Tambang Timah di Karimun

Tambang Timah Rusak Ekosistem di Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : Sekretaris Komisi III DPRD Karimun, Djumadi mendesak Pemkab Karimun untuk menertibkan seluruh izin tambang timah kepada perusahaan yang menjadi mitra PT Tambang Timah.

“Aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan oleh kapal isap produksi milik perusahaan tambang yang menjadi mitra PT Tambang Timah di perairan Karimun perlu dievaluasi. Mengingat aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan ekosistem,” kata Djumadi,Senin (16/2/2015).

Menurut Djumadi, dengan semakin merajalelanya kapal isap timah tersebut melakukan eksploitasi tambang timah, maka perairan wilayah pesisir pantai yang menjadi daerah tangkap nelayan tradisional semakin keruh. Akibatnya, nelayan tradisional yang biasa menangkap ikan tidak bisa lagi melaut.

“Saya meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, selaku pihak yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan tambang agar melakukan penertiban IUP, karena diduga banyak diantara kapal isap timah tersebut melakukan penambangan diluar kuasa penambangan (KP) yang dimiliki,” ujar politisi Partai Golkar ini.

“Masyarakat nelayan yang mendiami wilayah pesisir Karimun banyak yang mengeluhkan aktivitas kapal isap timah sudah semakin dekat di wilayah pemukiman mereka. Apalagi jika malam hari, nelayan menyebut kalau kapal-kapal isap itu semakin merajalela melakukan penambangan, mungkin karena saat malam cuaca gelap sehingga aktivitas mereka tidak bisa diawasi,” tutur Djumadi lagi.

Untuk itulah, Djumadi meminta kepada Distamben Karimun untuk menata kembali beberapa KP yang telah diberikan kepada perusahaan tambang agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak sampai melalukan penambangan dekat bibir pantai. Sehingga, tidak menggangu kehidupan dan pemukiman nelayan tradisional.

Menurutnya, bidang pengawasan Distamben Karimun harus pro aktif mendengar setiap keluhan nelayan tradisional yang terkena dampak dari aktivitas tambang bijih timah di Karimun. Keluhan tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan tambang yang bermasalah itu.

“Jika pemanggilan itu tak diindahkan, maka Distamben wajib menegur perusahaan itu. Kalau teguran juga mereka langgar, maka sudah saatnya Distamben memberikan sanksi tegas dengan meninjau kembali IUP yang telah diberikan,” pungkas Djumadi.(Red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

3 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

3 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

5 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

6 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

6 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

6 jam ago

This website uses cookies.