BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sepertinya “main-main” dalam penanganan limbah di Kota Batam. Pasalnya sudah 4 bulan sejak pertama kali adanya dugaan pembuangan limbah milik PT Hong Sheng Plastic Industry (PT Hong Seng) di drainase perumahan warga, hingga kini DLH Kota Batam belum juga menyampaikan hasil uji laboratoriumnya. Tak salah jika sikap DLH ini memunculkan berbagai spekulasi pertanyaan.
Sebelum DLH meninjau lokasi temuan pembuangan limbah ke drainase perumahan warga, pihak manajeman kawasan Puri Industrial Park 2000, tempat PT Hong Seng beroperasi, membenarkan adanya praktik pembuangan limbah secara sembarangan oleh pabrik-pabrik pengolah limbah plastik di kawasan industrinya.
Pada tanggal 4 Januari 2020 lalu, manajemen kawasan menjelaskan bahwa mereka telah berulang kali menegur pabrik-pabrik yang membuang limbah ke drainase sekitar kawasan industri. Sayangnya perusahaan abai dan tetap melakukan praktik tersebut.
“Kalau larangan ada. Memang nggak boleh, ada pipanya tersendiri. Tetapi kadang kalau ditegur alasan mereka (perusahaan) pipa bocor,” kata Asih, staff perwakilan kawasan Puri Industrial Park 2000 di kantornya.
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2020 lalu, DLH melakukan pemantauan lokasi temuan limbah sebagai langkah awal penindakan. “Iya di pantau dulu untuk kondisi drainase, lokasi dan nama perusahaan buat report ke pimpinan untuk turun,” ujar salah seorang petugas Bidgakkum DLH Batam pada Minggu, 5 januari 2020 yang lalu.
Tak lama setelah pantauan limbah yang mencemari lingkungan warga dilakukan oleh DLH, pihak DPRD Kota Batam sebenarnya telah memperingatkan agar DLH transparan menyampaikan hasil pemeriksaan uji laboratorium yang dilakukan.
DLH Harus Profesional dan Transparan
Terkait uji lab limbah ini, pada 10 Januari 2020, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean menyampaikan bahwa hasil uji lab PT Hong Seng tersebut harusnya sudah dirampungkan oleh DLH Kota Batam. Sehingga kandungan limbahnya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat luas.
“Hasil uji laboratorium harusnya sudah rampung. Kan tidak perlu waktu lama untuk mengetahui apakah kandungannya diambang atas atau masih toleransi,” kata Werton.
Ia bahkan mengatakan jika dalam penanganan temuan pencemaran limbah ini, DLH Kota Batam seharusnya dapat bekerja secara profesional dan transparan. Sebab, laporan soal pencemaran disekitar kawasan tersebut bukanlah kali pertama terjadi.
“Pihak DLH harusnya sudah mendalami apakah itu sebuah pelanggaran, pembuangan, pembiaran ataupun kesengajaan. Harus terbuka,” tegasnya.
Rencana Pemanggilan Ketua DLH oleh Wali Kota
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga sudah menyinggung persoalan temuan pencemaran lingkungan dari pembuangan limbah ini.
Dua hari sebelum Werton Panggabean memberikan kritik terhadap kinerja DLH, Rudi menyampaikan bahwa ia akan memanggil Kepala DLH, Herman Rozie terkait dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong Seng yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam Center.
“Saya belum tahu ceritanya. Nanti saya panggil Herman (Kadis DLH Batam),” ujar Rudi singkat saat ditemui di Foodcourt Pandora, Batam Center, Sabtu (8/2/2020) malam kala itu.
Jika DLH serius, laporan hasil uji lab limbah plastik milik PT Hong Seng seharusnya sudah selesai. Mengingat waktu pemantauan lapangan terkait limbah ini sudah 4 bulan lamanya.
Uji Laboratorium Limbah Tak Selama Itu
Akademisi industri dan pengamat lingkungan dari Universitas Ibnu Sina, Albertus L Setiabudi mengatakan bahwa, lama waktu proses uji laboratorium limbah itu didasarkan pada parameter yang akan di uji. Setiap parameter atau kandungan zat kimia, maupun biologis dan fisik yang terdapat pada sebuah limbah menentukan lama proses uji labnya.
“Untuk hasil uji lab sebuah limbah ini ditentukan berdasarkan parameter atau kandungan yang ingin diketahui. Tapi seharusnya tidak selama itu sampai berbulan-bulan,” katanya, Minggu (3/5/2020).
Meski memang perlu juga melihat kondisi lapangan di sebuah laboratorium tempat menguji sampel terkait. Misalnya daftar antrean di laboratorium tersebut.
Akan tetapi di Batam sendiri memiliki banyak laboratorium lingkungan untuk uji limbah industri. Misalnya saja PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia Lingkungan Hidup, serta Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam.
“Menurut pengalaman saya kalau untuk uji limbah industri laboratorium-laboratorium tersebut sangat mumpuni,” imbuh dosen yang sedang menempuh S3 Teknik Industri di UTM, Johor Malaysia ini.
Langkah Hukum Terhambat Laporan DLH
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau dari tim Subdit 4 Ditreskrimsus sebenarnya telah melakukan pengecekan lokasi industri bersama dengan pihak keamanan kawasan pada 31 Januari 2020.
“Tim melakukan pengecekan dilokasi Puri Industrial Park 2000 didampingi Chief Security. Kita menunggu hasil tersebut (uji laboratorium),” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Lagi-lagi lambannya DLH Kota Batam dalam penyampaian hasil uji lab limbah PT Hong Seng ini berdampak pada penanganan hukum yang dapat dilakukan oleh aparat Kepolisian.
Kombes Pol Harry Goldenhardt pada 11 Februari kembali menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam mengambil langkah hukum terkait dugaan pembuangan limbah milik PT Hong Sheng.
“Masih dalam proses lidik, untuk hasil DLH ada baiknya konfirmasi ke DLH,” terang dia.
Kepala Ombudsman Wilayah Kepri, Lagat Siadari justru mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat penjelasan dari Polda Kepri terkait permasalahan dugaan pembuangan limbah milik PT Hong Sheng ini.
“Belum ada penjelasan dari Polda. Mungkin besok (Senin, 4 Mei 2020) mereka koordinasi internal dulu,” katanya, Minggu (3/5/2020).
DPRD Segera Panggil DLH
Kini Komisi III DPRD Kota Batam kembali menyampaikan langkah yang akan dilakukan terhadap DLH Kota Batam terkait dugaan pembuangan limbah milik PT. Hong Sheng.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo pada Sabtu (2/5/2020) sore mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap DLH. “Ya, tentu saja kita akan panggil DLH,” kata dia.
Pemanggilan terkait laporan uji laboratorium limbah itu menurut Arlon akan dilakukan dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP). “Bisa saja RDP,” ucapnya.
Namun Arlon sepertinya pesimis pihaknya dapat melakukan pemanggilan dalam waktu dekat mengingat situasi pandemi covid-19 yang dapat menjadi kendala untuk menggelar RDP tersebut.
“Kita terkendala situasi sekarang ini. Kita tidak bisa leluasa bergerak untuk melaksanakan RDP,” pungkas Arlon.
Tim Redaksi
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.