BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Sekretaris DLH, Amjaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pria bernama Fauzan selaku pemilik limbah.
“Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa. Mereka masih di BAP,” kata Amjaya saat ditemui, Jum’at (8/5/2020) sore.
Karena kasus masih tahap verifikasi, Amjaya enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Termasuk apakah praktik ini dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
Ada sebanyak 250 drum limbah yang berhasil diamankan pihaknya dari lokasi. Isinya berbagai jenis limbah, namun rata-rata berisi minyak hitam (sludge oil) dan diidentifikasi termasuk limbah B3.
“Kebanyakan minyak hitam dan termasuk B3,” ujarnya.
Para pelaku dumping limbah B3 ini disangka melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Masih proses, tunggu sampai proses selesai ya,” katanya.
Elang
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
This website uses cookies.