BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Sekretaris DLH, Amjaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pria bernama Fauzan selaku pemilik limbah.
“Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa. Mereka masih di BAP,” kata Amjaya saat ditemui, Jum’at (8/5/2020) sore.
Karena kasus masih tahap verifikasi, Amjaya enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Termasuk apakah praktik ini dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
Ada sebanyak 250 drum limbah yang berhasil diamankan pihaknya dari lokasi. Isinya berbagai jenis limbah, namun rata-rata berisi minyak hitam (sludge oil) dan diidentifikasi termasuk limbah B3.
“Kebanyakan minyak hitam dan termasuk B3,” ujarnya.
Para pelaku dumping limbah B3 ini disangka melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Masih proses, tunggu sampai proses selesai ya,” katanya.
Elang
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…
Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…
Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…
This website uses cookies.