BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Sekretaris DLH, Amjaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pria bernama Fauzan selaku pemilik limbah.
“Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa. Mereka masih di BAP,” kata Amjaya saat ditemui, Jum’at (8/5/2020) sore.
Karena kasus masih tahap verifikasi, Amjaya enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Termasuk apakah praktik ini dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
Ada sebanyak 250 drum limbah yang berhasil diamankan pihaknya dari lokasi. Isinya berbagai jenis limbah, namun rata-rata berisi minyak hitam (sludge oil) dan diidentifikasi termasuk limbah B3.
“Kebanyakan minyak hitam dan termasuk B3,” ujarnya.
Para pelaku dumping limbah B3 ini disangka melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Masih proses, tunggu sampai proses selesai ya,” katanya.
Elang
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.