BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Sekretaris DLH, Amjaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pria bernama Fauzan selaku pemilik limbah.
“Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa. Mereka masih di BAP,” kata Amjaya saat ditemui, Jum’at (8/5/2020) sore.
Karena kasus masih tahap verifikasi, Amjaya enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Termasuk apakah praktik ini dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
Ada sebanyak 250 drum limbah yang berhasil diamankan pihaknya dari lokasi. Isinya berbagai jenis limbah, namun rata-rata berisi minyak hitam (sludge oil) dan diidentifikasi termasuk limbah B3.
“Kebanyakan minyak hitam dan termasuk B3,” ujarnya.
Para pelaku dumping limbah B3 ini disangka melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Masih proses, tunggu sampai proses selesai ya,” katanya.
Elang
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.