LINGGA-Dosen FKIP UMRAH Tanjungpinang, Nikolas Panama mengatakan wartawan atau jurnalis harus memahami kode etik dan aturan penulisan berita.
Hal tersebut diungkapkan Nikolas saat menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia dalam jurnalistik yang diselenggarakan di One Hotel, Dabo Singkep, Lingga, Jumat (11/10/2019).
“Kita harus tau apa itu kode etik jurnalitik dengan beperdoman 11 pasal,” jelasnya Nikolas.
Ia juga menekankan bahwa berita harus memenuhi unsur 5W+1H, sebagaimana yang telah ditetapkan. Kalau belum memenuhi unsur tersebut belum layak disebut sebuah berita.
“Tulisan jurnalistik harus berdasarkan fakta, sesuai dengan hasil karya yang didapatkan oleh wartawan saat dalam peliputan di lapangan,” pungkasnya.
Pada hari terakhir, kegiatan ditutup oleh perwakilan kantor bahasa provinsi Kepri sebagai pelaksana kegiatan, sekaligus pembagian sertifikat kepada seluruh peserta.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.