LINGGA-Dosen FKIP UMRAH Tanjungpinang, Nikolas Panama mengatakan wartawan atau jurnalis harus memahami kode etik dan aturan penulisan berita.
Hal tersebut diungkapkan Nikolas saat menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia dalam jurnalistik yang diselenggarakan di One Hotel, Dabo Singkep, Lingga, Jumat (11/10/2019).
“Kita harus tau apa itu kode etik jurnalitik dengan beperdoman 11 pasal,” jelasnya Nikolas.
Ia juga menekankan bahwa berita harus memenuhi unsur 5W+1H, sebagaimana yang telah ditetapkan. Kalau belum memenuhi unsur tersebut belum layak disebut sebuah berita.
“Tulisan jurnalistik harus berdasarkan fakta, sesuai dengan hasil karya yang didapatkan oleh wartawan saat dalam peliputan di lapangan,” pungkasnya.
Pada hari terakhir, kegiatan ditutup oleh perwakilan kantor bahasa provinsi Kepri sebagai pelaksana kegiatan, sekaligus pembagian sertifikat kepada seluruh peserta.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.