LINGGA-Dosen FKIP UMRAH Tanjungpinang, Nikolas Panama mengatakan wartawan atau jurnalis harus memahami kode etik dan aturan penulisan berita.
Hal tersebut diungkapkan Nikolas saat menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia dalam jurnalistik yang diselenggarakan di One Hotel, Dabo Singkep, Lingga, Jumat (11/10/2019).
“Kita harus tau apa itu kode etik jurnalitik dengan beperdoman 11 pasal,” jelasnya Nikolas.
Ia juga menekankan bahwa berita harus memenuhi unsur 5W+1H, sebagaimana yang telah ditetapkan. Kalau belum memenuhi unsur tersebut belum layak disebut sebuah berita.
“Tulisan jurnalistik harus berdasarkan fakta, sesuai dengan hasil karya yang didapatkan oleh wartawan saat dalam peliputan di lapangan,” pungkasnya.
Pada hari terakhir, kegiatan ditutup oleh perwakilan kantor bahasa provinsi Kepri sebagai pelaksana kegiatan, sekaligus pembagian sertifikat kepada seluruh peserta.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…
Metland Cikarang kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori "Balap Lintasan…
Transformasi digital pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya…
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…
This website uses cookies.