Categories: BATAM

DPK Usulkan UMK Batam 2020 jadi 4,1 Juta Rupiah

BATAM-Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menyepakati usulan besaran upah minimum kota (UMK) Batam 2020 sebesar 4,1 juta rupiah.

Usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti, Selasa (05/11/2019).

“Dalam pembahasan oleh DPK tadi, kami mengusulkan besaran UMK Batam pada tahun 2020 sebesar 4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada PP. No. 78 tahun 2015, dimana kenaikannya sebesar 8,51 persen dari UMK tahun ini sebesar 3,8 juta. Angka itu dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen,” jelasnya.

Rudi menambahkan, selain dari pihak pengusaha, dua dari tiga serikat pekerja yang hadir yakni (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) telah dan menandatangani surat persetujuan usulan tersebut, namun dengan beberapa catatan tertentu.

“Dari SPSI dan SBSI sudah setuju dan menyepakati kenaikan UMk sebesar 8,51% itu dan mereka telah menandatangani berita acara yang nantinya hasil rapat ini akan kami teruskan ke pemerintah kota. Namun dengan beberapa catatan, dari SPSI mereke meminta kenaikan sebesar 15%, sementara dari SBSI setuju asalkan penetapannnya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2020 mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak besaran UMK 8,51 persen itu dengan cara tidak menandatangani berita acara.

“Dari serikat pekerja FSPMI, dalam rapat tadi mereka menolak menandatangani berita acara dan meminta kenaikan sebesar 10% hingga 15% dari UMK saat ini,” pungkas Rudi.

Sebelumnya, diketahui penolakan kenaikan UMK oleh FSPMI itu didasari oleh rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.

“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” kata Ketua FSPMI Batam, Alfitoni usai rapat DPK yang sebelumnya digelar pada beberapa waktu yang lalu.

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

15 menit ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

24 menit ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

51 menit ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

5 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

6 jam ago

This website uses cookies.