Categories: BATAM

DPK Usulkan UMK Batam 2020 jadi 4,1 Juta Rupiah

BATAM-Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menyepakati usulan besaran upah minimum kota (UMK) Batam 2020 sebesar 4,1 juta rupiah.

Usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti, Selasa (05/11/2019).

“Dalam pembahasan oleh DPK tadi, kami mengusulkan besaran UMK Batam pada tahun 2020 sebesar 4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada PP. No. 78 tahun 2015, dimana kenaikannya sebesar 8,51 persen dari UMK tahun ini sebesar 3,8 juta. Angka itu dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen,” jelasnya.

Rudi menambahkan, selain dari pihak pengusaha, dua dari tiga serikat pekerja yang hadir yakni (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) telah dan menandatangani surat persetujuan usulan tersebut, namun dengan beberapa catatan tertentu.

“Dari SPSI dan SBSI sudah setuju dan menyepakati kenaikan UMk sebesar 8,51% itu dan mereka telah menandatangani berita acara yang nantinya hasil rapat ini akan kami teruskan ke pemerintah kota. Namun dengan beberapa catatan, dari SPSI mereke meminta kenaikan sebesar 15%, sementara dari SBSI setuju asalkan penetapannnya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2020 mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak besaran UMK 8,51 persen itu dengan cara tidak menandatangani berita acara.

“Dari serikat pekerja FSPMI, dalam rapat tadi mereka menolak menandatangani berita acara dan meminta kenaikan sebesar 10% hingga 15% dari UMK saat ini,” pungkas Rudi.

Sebelumnya, diketahui penolakan kenaikan UMK oleh FSPMI itu didasari oleh rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.

“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” kata Ketua FSPMI Batam, Alfitoni usai rapat DPK yang sebelumnya digelar pada beberapa waktu yang lalu.

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

39 menit ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

2 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

3 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

4 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

5 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

5 jam ago

This website uses cookies.