Categories: KRIMINAL

Polisi Tembak Mati Sindikat Narkoba Malaysia-Kepri di Tanjungpinang

BATAM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menembak mati seorang tersangka sindikat narkoba jaringan Malaysia-Kepulauan Riau (Kepri).

Pria bernama Edi ini ditembak mati oleh aparat Kepolisian lantaran melawan saat hendak diamankan di Tanjungpinang.

“Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (6/11/2019).

Dedi menjelaskan, penangkapan Edi bermula dari penangkapan terhadap pengedar narkoba bernama Hengky yang juga di wilayah Tanjungpinang pada Minggu (3/11/2019).

Polisi meyita sebanyak 12 kg sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five dari tangan Hengky. Polisi kemudiam menangkap dua rekannya Hengky yaitu, A Peng dan A Kiong.

Ketiga tersangka tersebut mengatakan kepada Polisi bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang bernama Edi.

Berdasar keterangan tersebut Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap Edi di rumahnya.

“Edi mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam,” jelas Dedi.

Saat ini lanjut Dedi, David telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian. “David ini kita tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Dedi.

 

 

 

Editor: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

3 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

20 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

22 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.