Categories: BATAM

DPK Usulkan UMK Batam 2020 jadi 4,1 Juta Rupiah

BATAM-Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menyepakati usulan besaran upah minimum kota (UMK) Batam 2020 sebesar 4,1 juta rupiah.

Usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti, Selasa (05/11/2019).

“Dalam pembahasan oleh DPK tadi, kami mengusulkan besaran UMK Batam pada tahun 2020 sebesar 4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada PP. No. 78 tahun 2015, dimana kenaikannya sebesar 8,51 persen dari UMK tahun ini sebesar 3,8 juta. Angka itu dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen,” jelasnya.

Rudi menambahkan, selain dari pihak pengusaha, dua dari tiga serikat pekerja yang hadir yakni (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) telah dan menandatangani surat persetujuan usulan tersebut, namun dengan beberapa catatan tertentu.

“Dari SPSI dan SBSI sudah setuju dan menyepakati kenaikan UMk sebesar 8,51% itu dan mereka telah menandatangani berita acara yang nantinya hasil rapat ini akan kami teruskan ke pemerintah kota. Namun dengan beberapa catatan, dari SPSI mereke meminta kenaikan sebesar 15%, sementara dari SBSI setuju asalkan penetapannnya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2020 mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak besaran UMK 8,51 persen itu dengan cara tidak menandatangani berita acara.

“Dari serikat pekerja FSPMI, dalam rapat tadi mereka menolak menandatangani berita acara dan meminta kenaikan sebesar 10% hingga 15% dari UMK saat ini,” pungkas Rudi.

Sebelumnya, diketahui penolakan kenaikan UMK oleh FSPMI itu didasari oleh rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.

“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” kata Ketua FSPMI Batam, Alfitoni usai rapat DPK yang sebelumnya digelar pada beberapa waktu yang lalu.

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

5 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

5 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

7 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

8 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

8 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

8 jam ago

This website uses cookies.