BATAM-Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menyepakati usulan besaran upah minimum kota (UMK) Batam 2020 sebesar 4,1 juta rupiah.
Usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti, Selasa (05/11/2019).
“Dalam pembahasan oleh DPK tadi, kami mengusulkan besaran UMK Batam pada tahun 2020 sebesar 4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada PP. No. 78 tahun 2015, dimana kenaikannya sebesar 8,51 persen dari UMK tahun ini sebesar 3,8 juta. Angka itu dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen,” jelasnya.
Rudi menambahkan, selain dari pihak pengusaha, dua dari tiga serikat pekerja yang hadir yakni (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) telah dan menandatangani surat persetujuan usulan tersebut, namun dengan beberapa catatan tertentu.
“Dari SPSI dan SBSI sudah setuju dan menyepakati kenaikan UMk sebesar 8,51% itu dan mereka telah menandatangani berita acara yang nantinya hasil rapat ini akan kami teruskan ke pemerintah kota. Namun dengan beberapa catatan, dari SPSI mereke meminta kenaikan sebesar 15%, sementara dari SBSI setuju asalkan penetapannnya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2020 mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak besaran UMK 8,51 persen itu dengan cara tidak menandatangani berita acara.
“Dari serikat pekerja FSPMI, dalam rapat tadi mereka menolak menandatangani berita acara dan meminta kenaikan sebesar 10% hingga 15% dari UMK saat ini,” pungkas Rudi.
Sebelumnya, diketahui penolakan kenaikan UMK oleh FSPMI itu didasari oleh rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.
“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” kata Ketua FSPMI Batam, Alfitoni usai rapat DPK yang sebelumnya digelar pada beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.