Categories: BATAM

DPK Usulkan UMK Batam 2020 jadi 4,1 Juta Rupiah

BATAM-Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menyepakati usulan besaran upah minimum kota (UMK) Batam 2020 sebesar 4,1 juta rupiah.

Usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti, Selasa (05/11/2019).

“Dalam pembahasan oleh DPK tadi, kami mengusulkan besaran UMK Batam pada tahun 2020 sebesar 4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada PP. No. 78 tahun 2015, dimana kenaikannya sebesar 8,51 persen dari UMK tahun ini sebesar 3,8 juta. Angka itu dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen,” jelasnya.

Rudi menambahkan, selain dari pihak pengusaha, dua dari tiga serikat pekerja yang hadir yakni (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) telah dan menandatangani surat persetujuan usulan tersebut, namun dengan beberapa catatan tertentu.

“Dari SPSI dan SBSI sudah setuju dan menyepakati kenaikan UMk sebesar 8,51% itu dan mereka telah menandatangani berita acara yang nantinya hasil rapat ini akan kami teruskan ke pemerintah kota. Namun dengan beberapa catatan, dari SPSI mereke meminta kenaikan sebesar 15%, sementara dari SBSI setuju asalkan penetapannnya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2020 mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak besaran UMK 8,51 persen itu dengan cara tidak menandatangani berita acara.

“Dari serikat pekerja FSPMI, dalam rapat tadi mereka menolak menandatangani berita acara dan meminta kenaikan sebesar 10% hingga 15% dari UMK saat ini,” pungkas Rudi.

Sebelumnya, diketahui penolakan kenaikan UMK oleh FSPMI itu didasari oleh rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.

“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” kata Ketua FSPMI Batam, Alfitoni usai rapat DPK yang sebelumnya digelar pada beberapa waktu yang lalu.

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

4 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.