Categories: NASIONAL

DPR : Tidak Masalah Dana Haji Diinvestasikan

JAKARTA – Wacana pemerintah menginvestasikan dana haji di proyek infrastruktur dinilai hal yang dimungkinkan dan bukanlah sebuah persoalan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai NasDem Choirul Muna menanggapi wacana tersebut.

“Penggunaan dana haji untuk infrastrukrur selama tidak bertentangan prinsip syariah, boleh saja tidak ada masalah.” kata legislator dapil Jawa Tengah VI, dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa(1/8).

Choirul Muna menjelaskan, pengelolaan dana haji sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014. Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan, dana haji dibolehkan untuk dikelola secara syariah oleh lembaga haji.

Tidak hanya itu, investasi dana haji dalam keputusan Ijma Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, juga diperbolehkan. Karena secara fiqih, akad kepemilikan setoran dana dari daftar tunggu tersebut diwakilkan kepada pengelola.

“Terpenting itu bagaimana dari investasi ini memberikan keuntungan atau feed back yang bersentuhan langsung dengan jamaah haji seperti pembuatan rumah sakit haji di tanah suci, pemondokan atau penyewaan pesawat, ” saran pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Magelang ini.

Apalagi, dengan adanya Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai regulator Haji yang baru dibentuk beberapa waktu lalu, diharapkan mampu mengelola dana haji secara lebih profesional dan akuntabel.

Dia membayangkan, ke depan jamaah haji Indonesia mendapatkan fasilitas dan pelayanan haji yang memuaskan, aman serta nyaman bagi seluruh jamaah khususnya bagi lansia. Apalagi pengelolaan dana haji Indonesia saat ini, dinilainya masih jauh tertinggal dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

“Tentu kita semua sangat menyayangkan kalau dana itu tidak dikelola secara baik. Padahal nilainya cukup besar jika dipergunakan untuk kepentingan ummat dan bangsa,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengusulkan agar pengelolaan dana haji yang hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun, bisa diinvestasikan ke sektor-sektor dengan risiko yang sangat kecil seperti sektor infrastruktur. Hal ini tentu saja dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.

“Harus prudent , harus hati-hati, silakan mau dipakai untuk infrastruktur, saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di Bank Syariah, banyak sekali macamnya,” kata Jokowi.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

3 jam ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

4 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

4 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

10 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

11 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

13 jam ago

This website uses cookies.