BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam segera memanggil pihak Bea dan Cukai Tipe B dan Balai Karantina Pertanian kelas I Batam terkait polemik 4.280 ekor burung Kacer yang disita pihak Bea Cukai pada tanggal 20/7 lalu.
“Bea Cukai dan Balai Karantina segera kita panggil, tapi sidak dulu,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto, Selasa (1/8) pagi.
Budi menjelaskan pihaknya akan menyelidiki permasalahan tersebut, apakah memang benar-benar mati atau dibiarkan begitu saja.
“Kita rapatkan nanti dan ditanyakan satu persatu apa sebenarnya yang terjadi, jika ada unsur kesengajaan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Budi menerangkan atas dugaan raibnya ribuan ekor burung tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Harga satu ekor burung Kacer berkisar satu hingga dua juta rupiah kalau seribu saja sudah miliaran itu,” kata Budi.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…
BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…
BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…
Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…
This website uses cookies.