BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam segera memanggil pihak Bea dan Cukai Tipe B dan Balai Karantina Pertanian kelas I Batam terkait polemik 4.280 ekor burung Kacer yang disita pihak Bea Cukai pada tanggal 20/7 lalu.
“Bea Cukai dan Balai Karantina segera kita panggil, tapi sidak dulu,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto, Selasa (1/8) pagi.
Budi menjelaskan pihaknya akan menyelidiki permasalahan tersebut, apakah memang benar-benar mati atau dibiarkan begitu saja.
“Kita rapatkan nanti dan ditanyakan satu persatu apa sebenarnya yang terjadi, jika ada unsur kesengajaan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Budi menerangkan atas dugaan raibnya ribuan ekor burung tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Harga satu ekor burung Kacer berkisar satu hingga dua juta rupiah kalau seribu saja sudah miliaran itu,” kata Budi.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bulan Juli jadi waktu yang tepat untuk lebih aktif, mencoba hal baru, dan bertemu dengan…
BATAM — Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Batam dan Kementerian Agama Kota Batam angkat…
BATAM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari tindak pidana asal Narkotika jenis sabu…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan India…
Survei topografi dan pemetaan area luas membutuhkan drone yang bisa menghasilkan data orthophoto dan model…
PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") turut mendukung penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026 yang berlangsung…
This website uses cookies.