BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam segera memanggil pihak Bea dan Cukai Tipe B dan Balai Karantina Pertanian kelas I Batam terkait polemik 4.280 ekor burung Kacer yang disita pihak Bea Cukai pada tanggal 20/7 lalu.
“Bea Cukai dan Balai Karantina segera kita panggil, tapi sidak dulu,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto, Selasa (1/8) pagi.
Budi menjelaskan pihaknya akan menyelidiki permasalahan tersebut, apakah memang benar-benar mati atau dibiarkan begitu saja.
“Kita rapatkan nanti dan ditanyakan satu persatu apa sebenarnya yang terjadi, jika ada unsur kesengajaan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Budi menerangkan atas dugaan raibnya ribuan ekor burung tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Harga satu ekor burung Kacer berkisar satu hingga dua juta rupiah kalau seribu saja sudah miliaran itu,” kata Budi.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…
Komite Eksekutif Tokyo International Projection Mapping Award dengan senang hati mengumumkan bahwa TOKYO LIGHTS 2026,…
Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…
Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…
Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
This website uses cookies.