Categories: DPRD BATAM

DPRD Batam Apresiasi Penyelesaian Masalah Karyawan dan Manajemen RS Camatha Sahidya

BATAM – Dewan Kota Batam mengapresiasi pihak menajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) yang telah menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK)
terhadap 27 karyawan dengan kesepakatan baik antar kedua pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan, dirinya mendapat kabar tersebut dari Kuasa Hukum RSCS pada Rabu (4/3/2020) sore bahwa permasalahan tersebut telah selesai.

“Iya. Saya baru dapat surat dari Kuasa Hukumnya tadi sore dan bilang udah selesai,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu (4/3/2020) malam.

Kendati demikian, Ides Madri juga mewanti-wanti kepada perusahaan lain di Batam agar masalah serupa tidak terulang lagi.

“Semoga hal tersebut tidak terjadi lagi di tempat-tempat lain,” katanya.

Selain itu, apresiasi dari komisi IV DPRD kota Batam juga disampaikan kepada Disnaker serta media yang telah mengawal masalah karyawan RSCS hingga tuntas.

“Terimakasih juga kami ucapkan kepada semua pihak Disnaker dan para Wartawan yang sudah mengawal ini semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, persoalan PHK sebanyak 27 karyawan tenaga medis oleh manajemen RSCS mendapat penolakan keras hingga aksi di depan grdung DPRD Batam.

Dalam penyelesaian masalah ini, karyawan dan pihak manajemen menempuh jalur perundingan bipartit. Perundingan yang di gelar pada Selasa (03/03/2020) kemarin akhirnya memutuskan kesepakatan berdamai setelah berselisih selama hampir satu bulan. Pihak RSCS pun menyanggupi pembayaran tuntutan upah dan pesangon bagi 27 karyawan.

Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan bahwa pihaknya akan membayar kompensasi, pencairan sisa cuti 2019, sisa gaji dan lembur yang belum dibayar periode Januari sampai Februari 2020.

“Pesangon dibayarkan satu kali ketentuan sesuai undang-undang. Ini sudah disepakati oleh semua karyawan yang terkena PHK dan sudah ditandatangani mereka,” kata Ali.

Untuk pembayaran kompensasi, disebutkan Ali Amran, pihak RSCS menyediakan dana hingga Rp 1,6 miliar. Dan penyerahannya akan dilakukan paling lambat 30 hari sesuai perjanjian tertulis antara karyawan dan manajemen.

Sementara mengenai ijazah dan sertifikat 27 karyawan yang masih ditahan akan segera dikembalikan pada hari dan jam kerja kantor.

“Surat perjanjiannya sudah ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun dan telah dibubuhi materai serra memiliki kekuatan hukum,” ujar dia.

Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

8 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

8 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

12 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

12 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

15 jam ago

This website uses cookies.