Categories: DPRD BATAM

DPRD Batam Apresiasi Penyelesaian Masalah Karyawan dan Manajemen RS Camatha Sahidya

BATAM – Dewan Kota Batam mengapresiasi pihak menajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) yang telah menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK)
terhadap 27 karyawan dengan kesepakatan baik antar kedua pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan, dirinya mendapat kabar tersebut dari Kuasa Hukum RSCS pada Rabu (4/3/2020) sore bahwa permasalahan tersebut telah selesai.

“Iya. Saya baru dapat surat dari Kuasa Hukumnya tadi sore dan bilang udah selesai,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu (4/3/2020) malam.

Kendati demikian, Ides Madri juga mewanti-wanti kepada perusahaan lain di Batam agar masalah serupa tidak terulang lagi.

“Semoga hal tersebut tidak terjadi lagi di tempat-tempat lain,” katanya.

Selain itu, apresiasi dari komisi IV DPRD kota Batam juga disampaikan kepada Disnaker serta media yang telah mengawal masalah karyawan RSCS hingga tuntas.

“Terimakasih juga kami ucapkan kepada semua pihak Disnaker dan para Wartawan yang sudah mengawal ini semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, persoalan PHK sebanyak 27 karyawan tenaga medis oleh manajemen RSCS mendapat penolakan keras hingga aksi di depan grdung DPRD Batam.

Dalam penyelesaian masalah ini, karyawan dan pihak manajemen menempuh jalur perundingan bipartit. Perundingan yang di gelar pada Selasa (03/03/2020) kemarin akhirnya memutuskan kesepakatan berdamai setelah berselisih selama hampir satu bulan. Pihak RSCS pun menyanggupi pembayaran tuntutan upah dan pesangon bagi 27 karyawan.

Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan bahwa pihaknya akan membayar kompensasi, pencairan sisa cuti 2019, sisa gaji dan lembur yang belum dibayar periode Januari sampai Februari 2020.

“Pesangon dibayarkan satu kali ketentuan sesuai undang-undang. Ini sudah disepakati oleh semua karyawan yang terkena PHK dan sudah ditandatangani mereka,” kata Ali.

Untuk pembayaran kompensasi, disebutkan Ali Amran, pihak RSCS menyediakan dana hingga Rp 1,6 miliar. Dan penyerahannya akan dilakukan paling lambat 30 hari sesuai perjanjian tertulis antara karyawan dan manajemen.

Sementara mengenai ijazah dan sertifikat 27 karyawan yang masih ditahan akan segera dikembalikan pada hari dan jam kerja kantor.

“Surat perjanjiannya sudah ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun dan telah dibubuhi materai serra memiliki kekuatan hukum,” ujar dia.

Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

26 menit ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

30 menit ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

45 menit ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

1 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

2 jam ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

2 jam ago

This website uses cookies.