Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul : https://batampos.co.id/2019/01/13/berdampak-signifikan-dprd-batam-dorong-penghapusan-denda-pbb-p2-dilanjutkan/
BATAM – Program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) telah berakhir 31 Desember 2018 lalu. Selama dua bulan digulirkan program yang diberikan pemerintah ini terbukti mampu menarik piutang pajak sebesar Rp 17,9 miliar.
Anggota Komisi II DPRD kota Batam Hendra Asman menilai, prestasi keberhasilan ini bentuk upaya Pemko Batam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Piutang PBB-P2 secara keseluruhan mencapai Rp 184 miliar bisa ditagih Rp 17,9 miliar dalam waktu dua bulan.
“Kami apresiasi keberhasilan ini. Artinya program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Hendra , Jumat (11/1/2019).
Hendra melanjutkan, pemerintah daerah harus lebih fokus menarik piutang pajak. Hal ini tidak terlepas dari besaran piutang pajak yang harus ditagih pemerintah. Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB-P2 perlu ditambah.
“Pemko Batam tidak boleh kaku, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan, kita dukung untuk dilanjutkan. Bila perlu ditambah waktu penghapusan denda PBB-P2” kata Hendra.
DPRD Batam lanjutnya, juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan emas ini.
“Sebagaimana kita ketahui Pajak PBB tujuannya untuk membanngun daerah,” jelas Hendra.
Diketahui, program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap penarikan pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Terbukti, selama dua bulan program tersebut digulirkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mampu mengumpulkan Rp 17,9 miliar dari piutang pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menuturkan, secara keseluruhan pajak yang tertagih selama tahun 2018 mencapai Rp 32 miliar. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemko yakni sebesar Rp 30 miliar.
“Secara keseluruhan yang berhasil kita tagih Rp 32 miliar, dimana Rp 17,9 miliar dikumpulkan selama program pengapusan denda PBB-P2,” kata Raja, Jumat (11/1/2019).
Disinggung mengenai adakah rencana pemerintah daerah untuk menambah waktu penghapusan denda PBB-P2, Raja mengaku akan menelaah ulang dan mencari momentum yang bagus untuk melanjutkan program ini.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan baru. Nanti kita telaah ulang,” jelasnya.
Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul : https://batampos.co.id/2019/01/13/berdampak-signifikan-dprd-batam-dorong-penghapusan-denda-pbb-p2-dilanjutkan/
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.