Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul : https://batampos.co.id/2019/01/13/berdampak-signifikan-dprd-batam-dorong-penghapusan-denda-pbb-p2-dilanjutkan/
BATAM – Program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) telah berakhir 31 Desember 2018 lalu. Selama dua bulan digulirkan program yang diberikan pemerintah ini terbukti mampu menarik piutang pajak sebesar Rp 17,9 miliar.
Anggota Komisi II DPRD kota Batam Hendra Asman menilai, prestasi keberhasilan ini bentuk upaya Pemko Batam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Piutang PBB-P2 secara keseluruhan mencapai Rp 184 miliar bisa ditagih Rp 17,9 miliar dalam waktu dua bulan.
“Kami apresiasi keberhasilan ini. Artinya program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Hendra , Jumat (11/1/2019).
Hendra melanjutkan, pemerintah daerah harus lebih fokus menarik piutang pajak. Hal ini tidak terlepas dari besaran piutang pajak yang harus ditagih pemerintah. Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB-P2 perlu ditambah.
“Pemko Batam tidak boleh kaku, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan, kita dukung untuk dilanjutkan. Bila perlu ditambah waktu penghapusan denda PBB-P2” kata Hendra.
DPRD Batam lanjutnya, juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan emas ini.
“Sebagaimana kita ketahui Pajak PBB tujuannya untuk membanngun daerah,” jelas Hendra.
Diketahui, program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap penarikan pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Terbukti, selama dua bulan program tersebut digulirkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mampu mengumpulkan Rp 17,9 miliar dari piutang pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menuturkan, secara keseluruhan pajak yang tertagih selama tahun 2018 mencapai Rp 32 miliar. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemko yakni sebesar Rp 30 miliar.
“Secara keseluruhan yang berhasil kita tagih Rp 32 miliar, dimana Rp 17,9 miliar dikumpulkan selama program pengapusan denda PBB-P2,” kata Raja, Jumat (11/1/2019).
Disinggung mengenai adakah rencana pemerintah daerah untuk menambah waktu penghapusan denda PBB-P2, Raja mengaku akan menelaah ulang dan mencari momentum yang bagus untuk melanjutkan program ini.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan baru. Nanti kita telaah ulang,” jelasnya.
Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul : https://batampos.co.id/2019/01/13/berdampak-signifikan-dprd-batam-dorong-penghapusan-denda-pbb-p2-dilanjutkan/
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.