Categories: DPRD BATAM

DPRD Batam Dorong Penghapusan Denda PBB-P2 Dilanjutkan

BATAM – Program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) telah berakhir 31 Desember 2018 lalu. Selama dua bulan digulirkan program yang diberikan pemerintah ini terbukti mampu menarik piutang pajak sebesar Rp 17,9 miliar.

Anggota Komisi II DPRD kota Batam Hendra Asman menilai, prestasi keberhasilan ini bentuk upaya Pemko Batam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Piutang PBB-P2 secara keseluruhan mencapai Rp 184 miliar bisa ditagih Rp 17,9 miliar dalam waktu dua bulan.

“Kami apresiasi keberhasilan ini. Artinya program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Hendra , Jumat (11/1/2019).

Hendra melanjutkan, pemerintah daerah harus lebih fokus menarik piutang pajak. Hal ini tidak terlepas dari besaran piutang pajak yang harus ditagih pemerintah. Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB-P2 perlu ditambah.

“Pemko Batam tidak boleh kaku, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan, kita dukung untuk dilanjutkan. Bila perlu ditambah waktu penghapusan denda PBB-P2” kata Hendra.

DPRD Batam lanjutnya, juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan emas ini.

“Sebagaimana kita ketahui Pajak PBB tujuannya untuk membanngun daerah,” jelas Hendra.

Diketahui, program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap penarikan pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Terbukti, selama dua bulan program tersebut digulirkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mampu mengumpulkan Rp 17,9 miliar dari piutang pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menuturkan, secara keseluruhan pajak yang tertagih selama tahun 2018 mencapai Rp 32 miliar. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemko yakni sebesar Rp 30 miliar.

“Secara keseluruhan yang berhasil kita tagih Rp 32 miliar, dimana Rp 17,9 miliar dikumpulkan selama program pengapusan denda PBB-P2,” kata Raja, Jumat (11/1/2019).

Disinggung mengenai adakah rencana pemerintah daerah untuk menambah waktu penghapusan denda PBB-P2, Raja mengaku akan menelaah ulang dan mencari momentum yang bagus untuk melanjutkan program ini.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan baru. Nanti kita telaah ulang,” jelasnya.

 

Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul : https://batampos.co.id/2019/01/13/berdampak-signifikan-dprd-batam-dorong-penghapusan-denda-pbb-p2-dilanjutkan/

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

2 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

12 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.