Categories: DPRD BATAM

DPRD Batam Dorong Penghapusan Denda PBB-P2 Dilanjutkan

BATAM – Program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) telah berakhir 31 Desember 2018 lalu. Selama dua bulan digulirkan program yang diberikan pemerintah ini terbukti mampu menarik piutang pajak sebesar Rp 17,9 miliar.

Anggota Komisi II DPRD kota Batam Hendra Asman menilai, prestasi keberhasilan ini bentuk upaya Pemko Batam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Piutang PBB-P2 secara keseluruhan mencapai Rp 184 miliar bisa ditagih Rp 17,9 miliar dalam waktu dua bulan.

“Kami apresiasi keberhasilan ini. Artinya program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Hendra , Jumat (11/1/2019).

Hendra melanjutkan, pemerintah daerah harus lebih fokus menarik piutang pajak. Hal ini tidak terlepas dari besaran piutang pajak yang harus ditagih pemerintah. Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB-P2 perlu ditambah.

“Pemko Batam tidak boleh kaku, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan, kita dukung untuk dilanjutkan. Bila perlu ditambah waktu penghapusan denda PBB-P2” kata Hendra.

DPRD Batam lanjutnya, juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan emas ini.

“Sebagaimana kita ketahui Pajak PBB tujuannya untuk membanngun daerah,” jelas Hendra.

Diketahui, program penghapusan denda PBB-P2 berdampak signifikan terhadap penarikan pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Terbukti, selama dua bulan program tersebut digulirkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mampu mengumpulkan Rp 17,9 miliar dari piutang pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menuturkan, secara keseluruhan pajak yang tertagih selama tahun 2018 mencapai Rp 32 miliar. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemko yakni sebesar Rp 30 miliar.

“Secara keseluruhan yang berhasil kita tagih Rp 32 miliar, dimana Rp 17,9 miliar dikumpulkan selama program pengapusan denda PBB-P2,” kata Raja, Jumat (11/1/2019).

Disinggung mengenai adakah rencana pemerintah daerah untuk menambah waktu penghapusan denda PBB-P2, Raja mengaku akan menelaah ulang dan mencari momentum yang bagus untuk melanjutkan program ini.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan baru. Nanti kita telaah ulang,” jelasnya.

 

Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul : https://batampos.co.id/2019/01/13/berdampak-signifikan-dprd-batam-dorong-penghapusan-denda-pbb-p2-dilanjutkan/

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

21 jam ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

5 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

7 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 minggu ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 minggu ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

This website uses cookies.