Categories: Karimun

Polsek Meral Ringkus 2 Saudara Residivis Curat di Karimun

Karimun –  Dua pria bersaudara tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT China Communications Construction  Indonesia (CCI) Karimun, IC (31) dan DS (30) warga Parit Benut Kecamatan Karimun diringkus Satuan Reserse (Satres) Polsek Meral. Dari tangan keduanya, turut diamankan barang-bukti milik perusahaan senilai Rp 871 Juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara dan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto saat menggelar press rilis, Jumat (11/1/2019) di Mapolsek Meral. Dikatakan, kedua tersangka adalah saudara Kandung (Kakak beradik_red) dan merupakan residivis karena pernah tersandung kasus pidana.

“Tersangka IC merupakan residivis kasus Curat pada Tahun 2017. Sedngkan tersangka DS residivis kasus pencabulan anak,” ungkap Hengky.

Dipaparkan, kedua tersngka diringkus berkat laporan dari pihak PT CCI) yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No 19 RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada Sabtu 5 Januari 2019 bahwa dari dalam perusahaan telah hilang beberapa barang elektronik dan lainya.

Akibatnya kejadian itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga mencapau Rp 871.000.000. Betdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi,  tersangka IC dan BS berhasil diringkus ditempat dan lokasi yang berbeda.

“Tersangka IC ditingkus di Simpang Tugu MTQ Coastal Area. Sedangkan BS diringkus di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun sehari setelah IC diamankan. Diduga BS akan melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepri (Kepri),,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit laptop HP 14 inch, 3 unit laptop merk Mechervo,  Lenovo dan Acer, 1 unit hardisk Toshiba 1 tera, 1 dompet  hitam berisikan uang Ruiah sebesar Rp 2 Juta dan uang CNY 200, 1 kartu kredit visa CMB, 1 tas ransel berisikan 1 buah kartu debit CCB,  1 buah kartu debit CMB, 1 unit hp merk Iphone 5

Kemudian 1 set perangkat satelit radio GNSS (Global Navigation Satelit System) beserta antena, 1 tas ransel Abu-abu merk Leica, 2 kotak security check satelit radio GNSS merk Leica  berisikan kabel GNSS. Atas perbuatanya, tambah Kapolres, Kedua nya dijerat  pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 Tahun.

“Dari pengakuan tersangka DS, Ia pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai supir. Sehingga tersangka mengetahui TKP. Ditambah tidak adanya penjaga keamanan (Security_red) di kantor, sehingga para tersangka leluasa dalam menjalankan aksinya,” pungkas Hengky.

 

 

 

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

13 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

14 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

14 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

14 jam ago

This website uses cookies.