Categories: Karimun

Polsek Meral Ringkus 2 Saudara Residivis Curat di Karimun

Karimun –  Dua pria bersaudara tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT China Communications Construction  Indonesia (CCI) Karimun, IC (31) dan DS (30) warga Parit Benut Kecamatan Karimun diringkus Satuan Reserse (Satres) Polsek Meral. Dari tangan keduanya, turut diamankan barang-bukti milik perusahaan senilai Rp 871 Juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara dan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto saat menggelar press rilis, Jumat (11/1/2019) di Mapolsek Meral. Dikatakan, kedua tersangka adalah saudara Kandung (Kakak beradik_red) dan merupakan residivis karena pernah tersandung kasus pidana.

“Tersangka IC merupakan residivis kasus Curat pada Tahun 2017. Sedngkan tersangka DS residivis kasus pencabulan anak,” ungkap Hengky.

Dipaparkan, kedua tersngka diringkus berkat laporan dari pihak PT CCI) yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No 19 RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada Sabtu 5 Januari 2019 bahwa dari dalam perusahaan telah hilang beberapa barang elektronik dan lainya.

Akibatnya kejadian itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga mencapau Rp 871.000.000. Betdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi,  tersangka IC dan BS berhasil diringkus ditempat dan lokasi yang berbeda.

“Tersangka IC ditingkus di Simpang Tugu MTQ Coastal Area. Sedangkan BS diringkus di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun sehari setelah IC diamankan. Diduga BS akan melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepri (Kepri),,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit laptop HP 14 inch, 3 unit laptop merk Mechervo,  Lenovo dan Acer, 1 unit hardisk Toshiba 1 tera, 1 dompet  hitam berisikan uang Ruiah sebesar Rp 2 Juta dan uang CNY 200, 1 kartu kredit visa CMB, 1 tas ransel berisikan 1 buah kartu debit CCB,  1 buah kartu debit CMB, 1 unit hp merk Iphone 5

Kemudian 1 set perangkat satelit radio GNSS (Global Navigation Satelit System) beserta antena, 1 tas ransel Abu-abu merk Leica, 2 kotak security check satelit radio GNSS merk Leica  berisikan kabel GNSS. Atas perbuatanya, tambah Kapolres, Kedua nya dijerat  pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 Tahun.

“Dari pengakuan tersangka DS, Ia pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai supir. Sehingga tersangka mengetahui TKP. Ditambah tidak adanya penjaga keamanan (Security_red) di kantor, sehingga para tersangka leluasa dalam menjalankan aksinya,” pungkas Hengky.

 

 

 

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

6 menit ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

11 menit ago

KA Siliwangi Angkut Hampir 5 Ribu Pelanggan, Tertinggi Liburan Sekolah

Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…

58 menit ago

Alasan Business Management dan Marketing Unggul di International Undergraduate Program

Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…

1 jam ago

Metland Cikarang Raih Rekor MURI Dragrace Pushbike Anak Terbanyak

Metland Cikarang kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori "Balap Lintasan…

2 jam ago

Budaya Organisasi Kunci Penguatan E-Government BSKDN, Temuan Riset Fahsul Falah

Transformasi digital pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya…

2 jam ago

This website uses cookies.