Categories: Karimun

Polsek Meral Ringkus 2 Saudara Residivis Curat di Karimun

Karimun –  Dua pria bersaudara tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT China Communications Construction  Indonesia (CCI) Karimun, IC (31) dan DS (30) warga Parit Benut Kecamatan Karimun diringkus Satuan Reserse (Satres) Polsek Meral. Dari tangan keduanya, turut diamankan barang-bukti milik perusahaan senilai Rp 871 Juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara dan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto saat menggelar press rilis, Jumat (11/1/2019) di Mapolsek Meral. Dikatakan, kedua tersangka adalah saudara Kandung (Kakak beradik_red) dan merupakan residivis karena pernah tersandung kasus pidana.

“Tersangka IC merupakan residivis kasus Curat pada Tahun 2017. Sedngkan tersangka DS residivis kasus pencabulan anak,” ungkap Hengky.

Dipaparkan, kedua tersngka diringkus berkat laporan dari pihak PT CCI) yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No 19 RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada Sabtu 5 Januari 2019 bahwa dari dalam perusahaan telah hilang beberapa barang elektronik dan lainya.

Akibatnya kejadian itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga mencapau Rp 871.000.000. Betdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi,  tersangka IC dan BS berhasil diringkus ditempat dan lokasi yang berbeda.

“Tersangka IC ditingkus di Simpang Tugu MTQ Coastal Area. Sedangkan BS diringkus di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun sehari setelah IC diamankan. Diduga BS akan melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepri (Kepri),,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit laptop HP 14 inch, 3 unit laptop merk Mechervo,  Lenovo dan Acer, 1 unit hardisk Toshiba 1 tera, 1 dompet  hitam berisikan uang Ruiah sebesar Rp 2 Juta dan uang CNY 200, 1 kartu kredit visa CMB, 1 tas ransel berisikan 1 buah kartu debit CCB,  1 buah kartu debit CMB, 1 unit hp merk Iphone 5

Kemudian 1 set perangkat satelit radio GNSS (Global Navigation Satelit System) beserta antena, 1 tas ransel Abu-abu merk Leica, 2 kotak security check satelit radio GNSS merk Leica  berisikan kabel GNSS. Atas perbuatanya, tambah Kapolres, Kedua nya dijerat  pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 Tahun.

“Dari pengakuan tersangka DS, Ia pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai supir. Sehingga tersangka mengetahui TKP. Ditambah tidak adanya penjaga keamanan (Security_red) di kantor, sehingga para tersangka leluasa dalam menjalankan aksinya,” pungkas Hengky.

 

 

 

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.