Categories: DPRD BATAM

DPRD Batam Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan TKA

BATAM – Dugaan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar asal Tiongkok di PT San Hai, Batam, membuat anggota DPRD Batam gerah. Pasalnya, kasus serupa sudah sering terjadi. Anggota dewan meminta pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan pekerja asing sehingga masalah ini tidak terus terulang.

“Kasus TKA sebagai buruh kasar ini sudah berulang kali terjadi. Dan ini bentuk kelalaian pemerintah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari, Minggu (10/3).

Riky mengatakan, kasus TKA buruh kasar asal Tiongkok ini pernah ditemukan dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjungkasam, Batam, pada 2015 lalu. Saat itu, Komisi IV DPRD Batam mendapati ada 10 orang TKA asal Tiongkok yang bermasalah dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dari 10 TKA yang bermasalah dengan RPTKA itu, tiga orang di antaranya diketahui memalsukan kompetensinya. Di administrasi, mereka tercatat teknisi. Namun faktanya bekerja sebagai koki atau tukang masak.

Begitu juga dengan TKA lainnya sebagai buruh kasar.

Menurut Riky, di sinilah fungsi pengawasan pemerintah, dalam hal ini Pemko Batam. Sebab bisa saja saat pengajuan izin, para pekerja asing ini memalsukan data administrasinya.

Untuk itu, pihak pemerintah dan instansi terkait harus rutin mengecek ke lapangan.

“Ini sebenarnya bentuk kelalaian pemerintah dalam pengawasan tenaga kerja asing,” bebernya.

Riky sendiri menyadari bahwa tidak akan maksimal lagi bila hanya diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan saja. Sebab jumlah personelnya terbatas. Kerenanya, pada tahun 2016 lalu pihaknya mengajukan Ranperda Pengawasan Penanaman Modal.

Tujuannya untuk membentuk gugus tugas pengawas investasi. Termasuk mengawasi para pekerja asing yang dilibatkan.

“Tapi sampai sekarang belum direspons oleh Bapemperda DPRD Batam. Jadi ini kesalahan kolektif termasuk DPRD,” sesalnya.

Padahal, kata Riky, keberadaan Perda tersebut sangat penting. Sebab, saat ini, disinyalir banyak perusahaan asing yang mempekerjakan TKA tidak sesuai kompetensinya.

Keberadaan Perda ini juga bisa menjadi payung hukum dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Sebab, selama ini, sanksi yang diberikan cukup ringan.

Misalnya, dalam kasus TKA di Tanjungkasam, sanksinya hanya berupa deportasi saja.

“Tapi kalau itu sudah berulang kali, menurut saya polisi bisa turun,” tegas Riky.

Riky menduga, pelanggaran ketenagakerjaan itu disengaja oleh pihak manajemen. Sebab pihak perusahaan pasti mengetahui keberadaan dan kompetensi TKA yang dipekerjakan. Sehingga perlu ada sanksi tegas ke pihak perusahaan, agar memberikan efek jera.

“Kalau tidak seperti itu gak akan kapok-kapok, akan berulang terus,” tuturnya.

Politikus PKS ini menambahkan, kasus TKA buruh kasar sebenarnya bukan hanya terjadi di perusahaan asal Tiongkok saja. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan galangan kapal, Komisi IV DPRD Batam juga kerap mendapati pekerja asing asal Bangladesh yang bekerja sebagai buruh kasar. Begitu juga pekerja asal India. Banyak yang posisinya sebagai buruh kasar yang seharusnya bisa dijalankan oleh pekerja lokal.

“Pemerintah secara kolektif tidak hadir dan lalai. Artinya wali kota Batam sebagai ketua tripartit juga lalai,” jelas Riky.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan masalah TKA ilegal maupun buruh kasar harus dikembalikan ke aturan main. Ia juga tidak mau berspekulasi siapa yang salah terkait hal ini.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Pemko Batam, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya dalam menyikapi permasalahan ini.

“Tadi saat rapat koordinasi di BP Batam saya juga singgung ini. Kita sampaikan pada saat kita giat mengundang investor untuk berinvestasi ke Batam ternyata ada perusahaan asing yang tak miliki izin tapi bisa beroperasi. Dan ini harus disikapi, pekan depan kita undang,” ucapnya.

Menurut Nuryanto, yang tak kalah penting untuk disikapi adalah adanya dugaan perusahaan asing yang beroperasi, padahal belum memiliki izin yang lengkap.

“Yang salah bisa pemerintah atau pengusaha,” tegasnya.

 

Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul https://batampos.co.id/2019/03/11/dprd-batam-minta-kasus-tka-ilegal-disanksi-tegas/

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

8 menit ago

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

37 menit ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

4 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

4 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

4 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

5 jam ago

This website uses cookies.