Categories: BATAM

DPRD Batam Soroti Pengawasan Limbah Rumah Sakit

BATAM – Anggota Komisi II DPRD Batam, Jeffry K Simanjuntak mengungkapkan bahwa hanya beberapa Rumah Sakit yang mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sendiri di Batam.

“Hanya ada beberapa Rumah sakit saja yang memiliki pengolahan limbah B3 dan non B3 hasil produksi mereka, setahu saya RS Budi Kemulian, Otorita dan sekitar empat rumah sakit lagi. Namun data itu belum pasti, untuk RM Awal Bross informasi yang saya dapat dikelola oleh perusahaan lain,” ujarnya di kantor DPRD Kota Batam, Selasa(14/2).

Menurutnya sesuai dengan UU No.32 tahun 2009, setiap perusahan yang menghasilkan Limbah B3 dan Non B3 wajib untuk mengelola, dan kalau si perusahaan tidak mampu maka diberikan kepada pihak ketiga yang sudah memiliki ijin pengelolahan limbah B3.

Selain itu, klinik maupun Puskesmsas wajib memiliki pengolahan limbah B3, namun apabila ditemukan klinik maupun puskesmas tersebut tidak mengelola limbah B3 nya maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya berupa administratif hingga surat teguran 1,2 dan 3, kemudian jika tidak direspon surat teguran tersebut, maka diberikan surat pencabutan ijin,”Jelasnya

Ia menjelaskan, bila dampaknya menyebabkan pencemaran lingkungan bahkan hingga kematian akibat limbah B3, maka wajib dipidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 10 miliar seperti yang tertuang dalam UU NO 32 Tahun 2009.

Terkait pengawasan, ia juga meminta awak media untuk kroscek lagi ke Dinas lingkungan hidup dan menanyakan sudah sejauh mana melakukan pengawasan yang telah dilakukan.

“Sudah ada anggarannya diberikan oleh pemerintah untuk itu, kalau Dinas Lingkungan Hidup tidak mampu menjalankannya, maka Wali Kota bisa dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup kerena melakukan pembiaran,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan Wali Kota Batam dan Dinas Lingkungan hidup apabila ada pembiaran atau kelalaian terhadap masalah limbah B3 yang dikelola oleh penghasil limbah tersebut.

“Masyarakat bisa melaporkan dinas lingkungan hidup sebagai terlapor II dan Wali Kota Terlapor I atau sebaliknya. Intinya kalau masyarakat melihat ada pembiaran yang dilakukan Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup, maka dapat melaporkannya,” pungkasnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

2 menit ago

Gerebek Apartemen Baloi View Batam, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA

BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…

15 menit ago

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…

38 menit ago

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

46 menit ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

1 jam ago

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Inspeksi aset di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membutuhkan akurasi tinggi dan frekuensi yang konsisten.…

2 jam ago

This website uses cookies.