BATAM-DPRD Kota Batam meminta jaminan kepastian pelayanan air bersih kepada BP Batam pasca berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 14 November 2002 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB, Jumat (25/9/2020).
Dikatakan Nuryanto, pihaknya meminta PT ATB agar tetap komitmen dan menjaga pelayanan pendistribusian air bersih kepada masyarakat sampai berakhirnya masa konsesi.
“Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan permasalahan masa konsesi ini dengan cara musyawarah, selanjutnya dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” ucap Nuryanto.
Kata dia, DPRD Kota Batam akan melakukan pendalaman dan pengkajian secara komprehensif dengan membentuk pansus.
BP Batam juga berkewajiban menyelesaikan persoalan izin kepad pihak terkait, yaitu Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.
“Kita juga akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung atas permasalahan konsesi antara BP Batam dan PT ATB,” jelasnya.(red/BP)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.