BATAM-DPRD Kota Batam meminta jaminan kepastian pelayanan air bersih kepada BP Batam pasca berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 14 November 2002 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB, Jumat (25/9/2020).
Dikatakan Nuryanto, pihaknya meminta PT ATB agar tetap komitmen dan menjaga pelayanan pendistribusian air bersih kepada masyarakat sampai berakhirnya masa konsesi.
“Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan permasalahan masa konsesi ini dengan cara musyawarah, selanjutnya dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” ucap Nuryanto.
Kata dia, DPRD Kota Batam akan melakukan pendalaman dan pengkajian secara komprehensif dengan membentuk pansus.
BP Batam juga berkewajiban menyelesaikan persoalan izin kepad pihak terkait, yaitu Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.
“Kita juga akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung atas permasalahan konsesi antara BP Batam dan PT ATB,” jelasnya.(red/BP)
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…
This website uses cookies.