BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan gugatan PT. Usaha Baru Jaya(penggugat) melawan PT.Bumi Natura Indonesia(tergugat) dengan Nomor Perkara 124/Pdt.G/2020/PNBtm tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi, menerima tangkisan/eksepsi tergugat. Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlag Rp506.000,” kata Majelis Hakim seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
Kuasa Hukum PT.Bumi Natura Indonesia(BNI) dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan selaku pihak tergugat menjelaskan bahwa perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 24 September 2020.
“Perkara disidangkan sejak bulan Mei 2020, dan pada tanggal 24 September kemarin sudah diputus oleh Majelis Hakim,”ujar Tantimin, SH.MH didampingi Rudianto, SH dan Mareanus Lase, SH pada Sabtu(26/9/2020) siang.
Tantimin mengatakan, dalam persidangan pihak penggugat sudah membuktikan dalilnya, sementara pihaknya selaku kuasa hukum tergugat juga membuktikan dalilnya di persidangan.
Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam…
Kedutaan Besar India di Jakarta melalui Jawaharlal Nehru Indian Cultural Centre (JNICC) memperluas kerjasama pendidikan dengan Universitas…
Ambisi Indonesia untuk memutus rantai ketergantungan pada bahan bakar fosil kini menemukan titik tumpu baru…
Di era transformasi digital yang serba cepat, integritas organisasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Praktik…
Tokocrypto menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional melalui penguatan edukasi masyarakat. Langkah ini…
Certify Inc. mengumumkan bahwa negara pelaksana tes kemampuan bahasa Jepang "Practical Japanese Communication Test Bridge…
This website uses cookies.