BATAM-DPRD Kota Batam meminta jaminan kepastian pelayanan air bersih kepada BP Batam pasca berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 14 November 2002 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB, Jumat (25/9/2020).
Dikatakan Nuryanto, pihaknya meminta PT ATB agar tetap komitmen dan menjaga pelayanan pendistribusian air bersih kepada masyarakat sampai berakhirnya masa konsesi.
“Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan permasalahan masa konsesi ini dengan cara musyawarah, selanjutnya dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” ucap Nuryanto.
Kata dia, DPRD Kota Batam akan melakukan pendalaman dan pengkajian secara komprehensif dengan membentuk pansus.
BP Batam juga berkewajiban menyelesaikan persoalan izin kepad pihak terkait, yaitu Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.
“Kita juga akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung atas permasalahan konsesi antara BP Batam dan PT ATB,” jelasnya.(red/BP)
Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…
Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…
Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
This website uses cookies.