Categories: DPRD BATAM

DPRD Ungkap Empat Masalah Penghambat Perda RTRW Batam

BATAM – Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) DPRD Kota Batam ungkap empat permasalahan yang jadi hambatan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Batam.

Menurut Ketua Bamperda, Jeffry Simanjuntak, masalah pertama adalah adanya lahan seluas 1600 Ha di Pulau Batam yang tidak sesuai peruntukan RTRW.

Dari luas lahan tersebut ada beberapa titik yang telah mendapat hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan ada juga yang belum.

“Yang sudah dilepaskan melalui SK Menhut nomor: 272/tahun 2018 itu luasnya mencapai 330 Ha. Sedangkan sisanya lebih kurang seluas 1300 Ha yang masuk dalam SK Menhut nomor:276/tahun 2015, supaya dilakukan pelepasan,” ungkap Jeffry, Selasa (19/11/2019).

Politisi PKB ini menerangkan bahwa, pelanggaran penetapan lahan (PL) yang diberikan oleh BP Batam melalui HPL salah satunya adalah soal peruntukan. Lahan yang seharusnya masuk dalam wilayah hutan lindung justru menjadi lahan permukiman.

“Beberapa titik peruntukan yang telah di PL kan oleh BP Batam melalui HPL mereka itu banyak melanggar. Salah satunya adalah masuk dalam wilayah hutan lindung bukan masuk dalam perumahan,” jelas Jeffry.

Permasalahan kedua menurut Jeffry adalah adanya perubahan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DCPLS).

“Hutan yang masuk dalam DPCLS yang memiliki peruntukan sudah keluar PL nya dan dalam proses pelepasan,” kata dia.

Kemudian permasalahan ketiga adalah hutan yang belum diberikan PL dan ruang tetapi tidak masuk dalam DPCLS.

Sementara masalah keempat adalah penyalahgunaan pemanfaatan lahan di wilayah Buffer Zone atau lahan yang tidak boleh dibangun dan harus dibiarkan sebagaimana aslinya.

“Banyak wilayah Buffer Zone yang mendapat PL dari BP Batam tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang dia lagi.

Ia mencontohkan, pada peta awal yang diajukan oleh pemegang HPL menggunakan row 50. Namun pada kenyataannya pemegang HPL merubah menjadi row 30.

“Yang row 20 nya itu diambil untuk apa? ya dimanfaatkan untuk ruko-ruko itu,” tukas dia.

Jeffry menambahkan bahwa data-data permasalahan lahan yang muncul dalam rapat pembahasan Ranperda RTRW ini diperoleh melalui laporan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemko Batam.

Sayangnya pihak BP Batam absen hadir dalam pembahasan tersebut. Padahal menurut Jeffry, pembahasan Ranperda RTRW sangat membutuhkan data dan informasi lahan dari BP Batam. “Saya sangat kecewa sekali,” sesal Jeffry.

 

 

 

 

 

 

(Shafix)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

6 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

6 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

8 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

10 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

10 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

10 jam ago

This website uses cookies.