Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana BPOM, Kapolda Sumut: Ada Jenis Obat yang Digaris Polisi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberi sinyal bahwa dua industri farmasi akan dipidana terkait dugaan kandungan zat kimia berbahaya yang terdapat pada obat batuk yang diproduksi. Menurut Polda Sumatra Utara ada jenis obat dengan kandungan zat kimia berbahaya yang terdapat di salah satu industri farmasi yang sekarang telah digaris polisi.

VOA – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengungkapkan saat ini ada jenis obat pada salah satu industri farmasi di Kota Medan yang sudah diberi garis polisi (police line) lantaran diduga mengandung zat berbahaya seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether.

Tiga kandungan zat berbahaya yang terdapat pada obat sirop itu disebut turut diduga menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, obat-obat yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut telah ditarik dari industri farmasi itu.

“Jenis obatnya yang sudah kami garis polisi bukan pabriknya. Jadi obat yang diproduksi itu yang digaris polisi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ada ribuan jenis produksi obatnya. Kami bekerja sama dengan BPOM karena mereka yang bisa untuk memastikan ini boleh apa enggak diedarkan. Sekarang yang jelas kami telah melakukan penarikan,” katanya di Medan, Senin (24/10).

Kendati demikian, polisi belum memerinci nama industri farmasi yang jenis obatnya telah digaris polisi. Saat ini polisi masih terus menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat terkait jenis-jenis obat yang diduga berkaitan menjadi penyebab terjadinya gangguan ginjal akut.

“Langkah yang kami lakukan bersama Bareskrim dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa jenis termasuk pabrik yang ada di Sumut yang memproduksi obat sirop tersebut,” ungkap Panca.

Bukan hanya itu, kepolisian bersama BPOM juga telah meminta kepada industri farmasi yang memproduksi obat sirop supaya tak lagi mengedarkannya ke pasaran. Hal itu dilakukan sampai pemerintah mengeluarkan hasil penelitian terkait penyebab penyakit gangguan ginjal akut.

“Meminta supaya obat-obat itu tidak diedarkan saat ini sampai hasil penelitian dari pusat apakah itu diizinkan atau tidak. Tapi surat peringatannya sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Saya mengimbau dan meminta kepada BPOM akan turun ke lapangan untuk menarik obat itu dari pasaran,” ungkap Panca.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

10 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.