Categories: BATAM

Dua Oknum Advokat di Batam jadi Tersangka Kasus Pencurian Senilai Rp8,75 Miliar

BATAM – Dua orang oknum advokat di Batam masing-masing berinisial ARR dan RI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus dugaan pencurian dalam perusahaan PT AMI yang berada di Tanjung Uncang, Batam.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Kamis 12 Oktober 2023 siang.

“Iya benar sudah ditetapkan tersangka, hal ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan saat ini proses pemeriksaan masih tetap berlangsung,” jelasnya.

Kata dia, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 usai dilaporkan oleh Lim Chui Lan yang merupakan Abang dari Lim Siang Huat Lan WNA Singapura yang merupakan Direktur di perusahaan tersebut.

“Untuk Pasal yang dijerat sesuai dengan SPDP Polda Kepri kepada Kejati Kepri pada tanggal 2 Oktober 2023. Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, untuk perkembangannya nanti akan diinformasikan kembali,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima SwaraKepri, AAR dan RI diduga melakukan pencurian di PT AMI sebesar Rp8.750.000.000 berserta aset-aset lainnya.

Pantauan di Mapolda Kepri pada Kamis 12 Oktober 2023 pukul 14.40 WIB tersangka ARR tampak menjalani pemeriksaan di ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka ARR, Mustari ketika dikonfirmasi pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, saat pemeriksaan penyidik menanyakan sebanyak 40 pertanyaan terhadap tersangka ARR.

“Tadi ada total 40 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terhadap klien kami. Terkait seperti apa pertanyaannya, nanti bisa ditanyakan langsung ke Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri untuk materi pemeriksaannya, kami belum bisa berkomentar,” ujarnya singkat./Shafix

Redaksi

View Comments

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

11 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.