Categories: HUKUM

Dua Oknum Wartawan Ajukan Penangguhan Penahanan di Polda Kepri

BATAM – Dua oknum wartawan PS dan SA yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui kantor pengacara Roy Wright & Partners telah mengajukan permohonan/pengalihan penahanan kepada Ditreskrimum Polda Kepri tanggal 27 Desember 2016 lalu.

Hal ini disampaikan Roy Wright selaku pengacara kedua tersangka kepada SWARAKEPRI.COM, Senin(9/1/2017) siang di Batam Center.

Roy mengatakan dalam surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Nomor 069/Perm/RH/XII/2016 dan Nomor 070/Perm/RH/XII/2016 tersebut, pihaknya juga melampirkan surat jaminan penangguhan atau pengalihan penahanan dari isteri tersangka berinisial SA.

Dikatakannya bahwa dasar pengajuan permohonan tersebut adalah karena kedua tersangka telah melakukan proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

“Klien kami adalah tulang punggung keluarga, yang harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan dalam keluarga saat ini,” jelasnya.

Selain itu kata Roy, kedua tersangka juga tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di Kepolisian.

Ditambahkannya bahwa salah satu tersangka(SA) memiliki isteri seorang tenaga pengajar dan anak bayi yang masih membutuhkan kasih sayang dari ayahnya.

“Kami berharap Polda Kepri dapat bijaksana mengabulkan permohonan tersebut,” harapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Saptono Erlangga Wakitoroso mengatakan bahwa penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara kedua tersangka.

“Untuk permohonan penangguhan penahanan, penyidik mempertimbangkan untuk tidak diberikan penangguhan penahanan,” kata Kombes Erlangga ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Senin(9/1/2017) sore.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah tahap penyerahan berkas ke Kejaksaaan(Tahap-1) dan masih menunggu hasil penelitian Jaksa.

“Masih menunggu hasil penelitian Jaksa, apakah P-21 atau P-19,” pungkasnya.

 

RED/RONI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

4 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

14 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.