Dirut PT APM : Lahan Kami Bukan Lokasi Kampung Tua
BATAM – PT Arnada Pratama Mandiri (PT APM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PT PBB) selaku pemilik lahan menegaskan bahwa lahan seluas 48.662 M2 yang terletak di Kelurahan Sadai, Bengkong tepatnya disebelah Sekolah Mondial bukan merupakan lokasi kampung Tua.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT APM, Salim Saputra didampingi Kuasa Hukum PT APM Tantimin SH kepada wartawan di Harbour Bay, Batam, Jumat(18/10/2019) siang.
Salim menjelaskan bahwa peningkatan legalitas lahan kampung tua oleh Pemko diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk serobot lahan milik investor.
“Kami alami sendiri bahwa ada segelintir orang atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris(kampung tua). Padahal fakta dilapangan, lahan kami itu baru ada daratan baru 3 tahun lalu,” tegasnya.
Salim menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki Penetapan Lokasi(PL) dengan membayar UWTO lunas atas lahan seluas 48.662 M2 di Kelurahan Sadai, Bengkong.
“Kami sudah memiliki PL, tentunya dengan pembayaran UWTO lunas. Segala dokumen kita miliki sampai terbitnya PL adalah sebagai salah satu dasar hukum legalitas lahan atas hak pengelolaan lahan selama 30 tahun,”terangnya.
Dikatakan bahwa PT APM memiliki PL Nomor 212030052 tanggal 23 Februari 2012 dengan luas 8000 M2, sedangkan PT PBB memiliki PL Nomor 23030740 tanggal 18 November 2003 atah lahan dengan luas 40.662 M2.
“Tahun 2006 sampai 2007 (lahan) itu masih pohon bakau dan belum ada daratan, tahun 2008-2013 masih didominasi oleh air dan belum ada daratan, tahun 2016 baru mulai ada daratan di lokasi PT.APM dan sedikit di lokasi PT.PBB,” jelasnya.
“Mereka mulai menimbun entah siapa yang memberi izin, kami dari perusahaan tidak pernah memberikan izin untuk mereka menggarap atau mengelola lahan tersebut,” lanjutnya.
Salim mengatakan sejak 2017-2018 aktivitas menggarap lahan tersebut semakin meluas dan area air sudah hampir habis.
“NS dan kawan-kawan mengaku sebagai ahli waris kampung tua, sangat jelas bahwa lokasi kami yang mereka akui sebagai kampung tua itu baru daratan sejak tahun 2016 atau 3 tahun lalu. Secara mudah mengatakan bahwa daerah ini bukan kampung tua, “tegasnya.
Salim menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat bahwa pihak perusahaan akan melalukan penggusuran adalah tidak benar.
“Isu yang berkembang bahwa kami melaporkan tokoh Melayu berinisial AU atau UP itu tidak benar. Yang benar adalah masyarakat yang tertipu mencoba meminta haknya kembali lewat jalur hukum dengan melaporkan AU atau UP kepihak Kepolisian. Dan saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Barelang,”tegasnya.
Salim juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengambil langkah hukum dan telah melaporkan ahli waris berinisal NS dan ND ke Polresta Barelang.
“Untuk NS sudah tersangka, ND sudah proses lidik. Semoga kasus ini cepat selesai sehingga kami bisa memulai pembangunan,”pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.